Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemprov NTB Buka Lowongan 360 Formasi PPPK, ini Rinciannya!

Plt Kepala BKD NTB Yusron Hadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Pemprov NTB membuka lowongan sebanyak 360 formasi PPPK untuk tenaga fungsional guru, tenaga fungsional kesehatan dan tenaga teknis lainnya.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Yusron Hadi di Mataram, Selasa (1/10/2024) mengatakan seluruh Tenaga Honorer Kategori (THK) II, Tenaga Non ASN database BKN, Tenaga non-ASN non-database BKN dan Lulusan PPG lingkup Pemprov NTB diberikan kesempatan untuk ikut seleksi PPPK 2024. Rekrutmen PPPK 2024, akan dilakukan sebanyak dua gelombang.

1. Rincian formasi PPPK Pemprov NTB 2024

ilustrasi ASN (dok. BKPP)

Yusron menyebutkan rincian 360 formasi PPPK yang dibuka tahun 2024. Antara lain, untuk jabatan fungsional guru sebanyak 130 formasi, jabatan fungsional kesehatan 55 formasi dan jabatan teknis lainnya sebanyak 175 formasi yang terdiri dari jabatan fungsional teknis dan jabatan pelaksana.

"Seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Provinsi NTB Tahun 2024 tidak dipungut biaya," tegas Yusron.

Untuk itu, ia meminta agar masyarakat agar tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.

2. Jadwal lengkap seleksi PPPK Pemprov NTB 2024

Ilustrasi ASN. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Yusron menjelaskan berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, terdapat dua periode gelombang pendaftaran PPPK berdasarkan kategori peserta. Bagi pelamar prioritas guru eks THK-II, Tenaga non-ASN yang terdaftar di pangkalan data atau atabase BKN.
Jadwal seleksinya sebagai berikut:
1. Pengumuman Seleksi 30 September sampai 19 Oktober 2024
2. Pendaftaran Seleksi 1 - 20 Oktober 2024
3. Seleksi Administrasi 1 - 29 Oktober 2024
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 30 Oktober sampai 1 November 2024
Sedangkan bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di Instansi Daerah. Dengan jadwal seleksi sebagai berikut:
1. Pengumuman Seleksi 1 - 30 November 2024
2. Pendaftaran Seleksi 17 November sampai 31 Desember 2024
3. Seleksi Administrasi 16 Desember 2024 sampai 3 Februari 2025
"Pelamar yang tidak masuk kategori pada pembagian jadwal I tidak dapat melanjutkan proses pemilihan formasi jika melakukan pendaftaran pada jadwal I. Pelamar hanya melamar pada jadwal yang sudah ditentukan," jelas Yusron.

3. Mekanisme pendaftaran PPPK Pemprov NTB

ilustrasi submit berkas CPNS di SSCASN. (Pexels.com/[Marek Levak])

Yusron menjelaskan mekanisme pendaftaran PPPK Pemprov NTB 2024. Pertama, pelamar membuat akun pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id dengan memasukkan data diri.

Kedua, pelamar mengisi biodata terdiri dari data diri, nama dan tanggal lahir sesuai ijazah yang dimiliki, derajat disabilitas dan link video disabilitas jika merupakan seorang disabilitas serta data diri lainnya. Ketiga, pelamar memilih jenis pengadaan yang akan dilamar, apakah akan melamar PPPK Teknis (Fungsional dan Pelaksana), PPPK Kesehatan atau PPPK Guru.

Keempat, bagi pelamar yang masuk kategori THK-II, wajib mencantumkan Nomor Peserta Ujian THK-II Tahun 2013 setelah memilih jenis pengadaan. Pelamar THK-II yang tdak memasukkan nomornya pada tahap ini tidak akan masuk kategori THK-II dan tidak akan mendapatkan prioritas khusus dalam pengolahan.

Kelima, pelamar memilih kualifikasi pendidikan, jabatan, unit kerja sesuai dengan yang ingin dilamar serta mengisi data pendidikan seperti nama kampus, prodi, nilai IPK, dan akreditasi. Serta keenam, pelamar mengunggah dokumen persyaratan, memastikan dokumen terunggah dan terbaca dengan baik sesuai dengan format dan ukuran yang ditentukan SSCASN. Dokumen yang diunggah merupakan dokumen asli dan bukan fotokopian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Nasir
EditorMuhammad Nasir
Follow Us