Calon Gubernur NTB Dilarang Kampanye saat Hadiri Peringatan Maulid

Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan pasangan Calon Gubernur NTB dilarang keras kampanye saat menghadiri undangan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di tempat ibadah. Bawaslu NTB menyebut ada empat unsur aktivitas pasangan Cagub-Cawagub yang masuk kategori melanggar larangan kampanye di tempat ibadah.
"Kita juga banyak pertanyaan soal pasangan calon menghadiri undangan maulid-an di masjid. Ada beberapa unsur aktivitas pasangan calon atau tim kampanye yang masuk berkampanye," kata Ketua Bawaslu NTB Itratip usai pembukaan Penguatan Ruang dan Peran Media Dalam Pengawasan Partisipatif Pada Pilkada Serentak 2024 di Mataram, Selasa (1/10/2024).
1. Unsur-unsur pelanggaran kampanye di tempat ibadah

Itratip menyebutkan beberapa unsur yang masuk pelanggaran kampanye di tempat ibadah saat menghadiri undangan peringatan Maulid. Pertama, memperkenalkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah.
Kedua, memperkenalkan nomor urut pasangan calon kepala daerah. Ketiga, menyampaikan visi, misi dan program kerja sebagai calon kepala daerah. Trakhir, mengajak masyarakat untuk mencoblos pasangan kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
Ketika unsur-unsur kampanye itu tidak terpenuhi maka Bawaslu NTB menganggap kunjungan atau undangan masyarakat kepada pasangan calon kepala daerah saat menghadiri undangan Maulid sebagai silaturahmi biasa.
"Tetapi harapan kami, silaturahmi biasa ini tidak disalahgunakan untuk melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah yang jelas masuk dalam kategori larangan selama masa kampanye," tegas Itratip.
2. Belum ada laporan pelanggaran kampanye

Itratip mengungkapkan sampai hari ini Bawaslu NTB belum menerima laporan terkait pelanggaran kampanye. Masa kampanye calon kepala daerah sudah dimulai sejak 25 September 2024 lalu. Namun, pihaknya akan mengkroscek ke Bawaslu kabupaten/kota apakah ada laporan pelanggaran setelah kampanye berlangsung sekitar satu minggu di NTB.
"Tapi sekali lagi pelanggaran kampanye itu terpenuhi unsurnya secara sempurna. Kadang-kadang potongan video yang beredar tidak menjelaskan apakah betul kegiatan itu dilakukan ditempat ibadah atau luar tempat ibadah. Dan pasangan calon harus punya STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan). Hal seperti itu harus terverifikasi," terangnya.
Itratip yakin ketiga pasangan Cagub-Cawagub NTB sudah mengetahui tempat-tempat yang dilarang untuk berkampanye. Bahwa tempat ibadah dilarang keras untuk berkampanye. Karena larangan itu bukan berlaku di Pilkada serentak 2024 saja tapi juga sudah berlaku di pilkada-pilkada sebelumnya.
"Sampai hari ini, Bawaslu NTB belum menerima laporan pelanggaran kampanye di lapangan dari masyarakat ataupun pasangan calon. Begitu juga temuan-temuan hasil pengawasan kami di provinsi belum menemukan pelanggaran-pelanggaran serius dilakukan pasangan calon di lapangan," ungkapnya.
3. Gelisah dengan isu negatif yang muncul di media sosial

Ada yang menjadi kegelisahan Bawaslu NTB terkait isu-isu negatif yang muncul di media sosial yang menyerang calon kepala daerah. Termasuk juga di beberapa portal media online yang menurut Bawaslu tidak memberikan informasi yang valid atau tidak mengkroscek ke orang yang diduga sesuai dengan isi yang termuat dalam berita.
"Informasi ini dishare oleh publik ke kita, mempertanyakan apakah masuk hoaks, berita bohong atau ujaran kebencian. Tetapi karena yang memuat itu adalah portal berita, tentu saja kita agak lambat untuk menentukan apakah itu hoaks atau tidak," kata Itratip.
Berbeda dengan media sosial yang menjadi tempat bagi banyak oknum-oknum untuk menuangkan curhatan atau serangannya terhadap pasangan calon kepala daerah yang seharusnya tak disampaikan. Untuk itu, dia berharap media cetak, elektronik dan online mematuhi mematuhi larangan-larangan kampanye dan etika jurnalistik.
"Karena kita punya harapan yang sama bagaimana menciptakan pelaksanaan pilkada ini dengan aman, damai dan lancar. Media berperan memberikan informasi yang positif, menyampaikan fakta-fakta di lapangan secara komprehensif dan paling penting informasi itu relevan dan bermanfaat dengan kondisi hari ini atau yang dibutuhkan masyarakat," tandasnya.