Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dua Pria yang Siksa Burung Hantu di NTT Terancam 1,5 Tahun Penjara

Dua Pria yang Siksa Burung Hantu di NTT Terancam 1,5 Tahun Penjara
Polres Belu NTT periksa warga terkait video viral penembakan burung hantu. (Dok Polres Belu)
Intinya Sih
5W1H
  • Dua pria di Belu, NTT, ditetapkan sebagai tersangka setelah video penyiksaan dan penembakan burung hantu viral di media sosial serta memicu kecaman publik.
  • Keduanya dijerat Pasal 337 ayat (2) KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 1,5 tahun penjara, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.
  • Polda NTT menegaskan proses hukum berjalan cepat dan berimbang dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan, serta edukasi bagi masyarakat terkait perlindungan satwa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kupang, IDN Times - Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan dua pelaku penganiaya dan penembakan seekor burung hantu yang sebelumnya viral di media sosial hingga menuai kecaman dari publik. Keduanya adalah OYM (41) dan FS (35) yang terancam pidana penjara selama 1,5 tahun akibat perbuatan keji tersebut.

Kedua tersangka ini merupakan warga Dusun Nela, Kelurahan Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, NTT. Keduanya terlibat penembakan satwa dilindungi tersebut. Di mana dalam video menunjukkan sayap hewan itu direntangkan oleh seseorang dan lainnya menembak kepalanya.

1. Dua kali tembak

Warga Belu, NTT, tembak mati burung hantu dalam rekaman video viral. (Instagram.com/NTT Update)
Warga Belu, NTT, tembak mati burung hantu dalam rekaman video viral. (Instagram.com/NTT Update)

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasat Reskrim Iptu Rio Rinaldy Panggabean menerangkan kelakuan keji ini terjadi pada Rabu malam, 14 Januari 2026 sekitar pukul 21.31 WITA. OYM dan FS mengaku berbuat demikian karena terganggu karena burung hantu berwarna putih ini bertengger di atas pohon mahoni di depan rumah mereka.

OYM menembak burung itu dengan senapan anginnya sampai jatuh ke tanah. Ia bersama beberapa orang membawa hewan itu ke depan kios yang berada di sekitar rumah pelaku dan menembus tepat di kepala burung itu lagi sambil lainnya menahan sayap burung tersebut.

Saat itu FS merekamnya dengan smartphone yang lalu ia unggah ke akun media sosial Facebook dan Instagram miliknya sendiri sampai viral dan memicu keprihatinan masyarakat.

2. Belum ditahan

Polres Belu NTT periksa warga terkait video viral penembakan burung hantu. (Dok Polres Belu)
Polres Belu NTT periksa warga terkait video viral penembakan burung hantu. (Dok Polres Belu)

Para tersangka kini dijerat Pasal 337 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana baru, terkait penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 1 tahun 6 bulan penjara.

Namun Iptu Rio menyampaikan keduanya masih belum ditahan saat ini kendati menjadi tersangka kuat dalam kasus tersebut.

“Kasusnya sudah kami proses dan para terduga pelaku tidak dilakukan penahanan,” ujar Iptu Rio dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026) malam.

3. Penilaian yang berimbang

Polres Belu NTT periksa lokasi video viral penembakan burung hantu. (Dok Polres Belu)
Polres Belu NTT periksa lokasi video viral penembakan burung hantu. (Dok Polres Belu)

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra sebelumnya menegaskan bahwa aparat kepolisian bergerak cepat setelah video tersebut beredar.

Ia menjelaskan, penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara berimbang dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan, serta aspek edukasi kepada masyarakat.

“Penanganan perkara tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, edukasi, dan perlindungan lingkungan,” tegasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More