Mataram, IDN Times - Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri menantang terdakwa M. Tayeb untuk mengungkap bukti penerimaan Rp250 juta dari program Penyaluran Bantuan Sarana Produksi (Saprodi) Cetak Sawah Baru Tahun Anggaran 2016 di persidangan. Sebelumnya, M. Tayeb menuding bahwa Indah menikmati uang tersebut.
"Kami akan mencermati proses hukum yang sudah mengaitkan nama Bupati Bima ini. Silakan dibuktikan dalam persidangan," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah (Setda) Bima Suryadin melalui keterangan tertulis yang dikutip dari ANTARA pada Kamis (9/2/2023).
Bupati Bima pun menyatakan tidak mengetahui perihal pelaksanaan program yang berjalan di bawah Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (PTPH) Kabupaten Bima. Oleh karena itu, Suryadin mengatakan bahwa Bupati Bima tidak terkait dengan tudingan terdakwa M. Tayeb dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang terbuka tersebut.
Meskipun demikian, Suryadin meyakinkan bahwa Bupati Bima menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram.
"Karena ini sudah masuk ranah hukum, kami menyerahkan kepada proses hukum yang nantinya akan menentukan terbukti atau tidaknya tuduhan tersebut," ujarnya.
