Lombok Tengah, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, selama 2022 ini menangani 11 kasus laporan karyawan PHK terhadap perusahaan tempat mereka bekerja.
"Dari 11 kasus ini, 10 kasus sudah selesai dan satu kasus lainnya masih pada tahap penyelesaian," kata Fungsional Mediator Hubungan Industri (HI) di Disnakertrans Lombok Tengah, Lalu Muh Sukran seperti dilansir dari ANTARA pada Sabtu (10/12/2022).
Ia mengatakan, dinas selama ini sering menangani kasus laporan karyawan yang bukan kaitan dengan pidana, seperti dalam hal syarat kerja yakni kontrak kerja, perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perselisihan kepentingan atau perbedaan penafsiran yang diberlakukan antara karyawan dan perusahaan.
“Untuk 2022 ini ada 11 laporan dari karyawan yang di PHK oleh 11 perusahaan juga dan rata- rata permasalahannya adalah kontrak dari karyawan yang berakhir," katanya.