Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Lombok Tengah, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, selama 2022 ini menangani 11 kasus laporan karyawan PHK terhadap perusahaan tempat mereka bekerja.

"Dari 11 kasus ini, 10 kasus sudah selesai dan satu kasus lainnya masih pada tahap penyelesaian," kata Fungsional Mediator Hubungan Industri (HI) di Disnakertrans Lombok Tengah, Lalu Muh Sukran seperti dilansir dari ANTARA pada Sabtu (10/12/2022).

Ia mengatakan, dinas selama ini sering menangani kasus laporan karyawan yang bukan kaitan dengan pidana, seperti dalam hal syarat kerja yakni kontrak kerja, perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perselisihan kepentingan atau perbedaan penafsiran yang diberlakukan antara karyawan dan perusahaan.

“Untuk 2022 ini ada 11 laporan dari karyawan yang di PHK oleh 11 perusahaan juga dan rata- rata permasalahannya adalah kontrak dari karyawan yang berakhir," katanya.

1. Berikan pekerja kompensasi

Ilustrasi Pengangguran akibat terkena PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Sesuai dengan aturan, kalau kontrak berakhir maka para pekerja harus diberikan kompensasi, makanya ada laporan dari karyawan yang terkena PHK, karena pemberhentian akibat habis masa kontrak sama artinya PHK karena hukum.

Namun ada kewajiban perusahaan menurut undang- undang cipta kerja, oleh perusahaan harus memberikan karyawan kontrak tersebut kompensasi dan untuk pesangon berlaku bagi karyawan yang berstatus pekerja tetap.

“Jadi kalau pegawai tetap di PHK akan mendapat pesangon sesuai dengan masa kerja, tapi kalau pegawai kontrak oleh perusahaan memberikan kompensasi secara profesional," katanya.

2. Harus lapor baru diproses

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di