Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejaksaan Tangani Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Kantor Samsat Sumbawa 

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Mataram, IDN Times - Dugaan korupsi pembangunan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sumbawa kini menjadi atensi kejaksaan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Anak Agung Putu Juniartana Putra mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut kini sudah masuk tahap penyelidikan  bidang pidana khusus (pidsus).

"Kasus ini awalnya ditangani bidang intelijen, waktu itu masih puldata pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), dan sekarang sudah masuk penyelidikan di pidsus," kata Putra seperti dilansir dari ANTARA pada Jumat (9/12/2022).

1. Saksi dapat dipanggil paksa

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Putra mengatakan bahwa bidang pidsus sedang mengagendakan pemeriksaan saksi. Para pihak yang sebelumnya tidak memenuhi undangan permintaan keterangan saat masih di bidang intelijen, sekarang bisa dipanggil secara paksa.

"Bisa panggil paksa, tetapi semua ada prosedur, apabila tidak memenuhi panggilan lebih dari tiga kali, baru bisa dilakukan panggil paksa," ujarnya.

Saat penanganan masih berjalan di bidang intelijen, pihak kejaksaan mengambil keterangan dari mantan camat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak yang mengklaim lahan, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbawa. Untuk yang belum juga memenuhi panggilan jaksa ada dari BPKAD Provinsi NTB.

"Tujuan pihak BPKAD NTB dipanggil untuk menyandingkan data. Apakah data yang dimiliki BPKAD NTB dengan Pemkab Sumbawa sudah sesuai atau tidak," ujarnya.

2. Seorang warga klaim kepemilikan lahan

Ilustrasi lahan (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Kasus ini diusut oleh kejaksaan berawal dari laporan masyarakat. Masyarakat menduga adanya korupsi dalam persoalan legalitas pembangunan kantor Samsat Sumbawa yang berada di atas lahan Pemprov NTB seluas 8,2 hektare.

Muncul seorang warga bernama Maksud yang mengklaim atas kepemilikan lahan tersebut. Dia mengaku tidak pernah menjual lahan itu kepada pihak siapapun, termasuk kepada pemerintah.

Dia menguatkan klaim tersebut dengan menyatakan memiliki alas hak atas lahan tersebut berupa sertifikat hak milik (SHM) Nomor 2384 Tahun 1986.

3. Pemda Sumbawa klaim sudah membayar lahan itu

ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Informasi berbeda didapatkan dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa dengan mengklaim lahan milik Maksud tersebut sudah terbayar lunas. Adanya pembayaran itu yang kemudian menjadi dasar Pemkab Sumbawa melakukan tukar guling lahan dengan Pemprov NTB untuk membangun Kantor Samsat Sumbawa.

Terkait hal tersebut, Putra mengatakan pihaknya masih mendalami hal tersebut melalui agenda pemeriksaan saksi yang kini sedang berjalan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yerin Shin
EditorYerin Shin
Follow Us