Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Diduga Korupsi Rp39 Miliar, Mantan Kepala BNI Bima Diperiksa Polisi

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kota Bima, IDN Times - Mantan Kepala BNI Cabang Bima inisial AM diperiksa oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bima Kota. Dia akhirnya diperiksa setelah panggilan pertama sebelumnya mangkir dari panggilan polisi. 

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Reyendra yang dikonfirmasi membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan kepala BNI Cabang Bima. AM diperiksa sekitar 7 jam lamanya. Dia dicecar sejumlah pertanyaan atas dugaan korupsi dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) sebesar Rp39 miliar.

 "Yang bersangkutan diperiksa beberapa hari lalu," jelas M Rayendra yang dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).

1. Sejumlah anggota DPRD diperiksa

ilustrasi berkas (unsplash.com/Tetiana SHYSHKINA)

Rayendra mengaku, praktik dugaan korupsi ini berlangsung pada tahun 2019 lalu. Selain AM, sebelumnya penyidik juga telah periksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bima.

Mereka turut diperiksa karena bagian penting penyaluran dana KUR dari BNI Cabang Bima. Sebab mereka bertindak sebagai koordinator pengajuan hingga pencairan anggaran.

2. Kumpulkan bukti, polisi telah periksa ratusan saksi

ilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Untuk mengungkap dugaan korupsi miliaran tersebut, unit Tipikor bahkan telah mengambil keterangan ratusan orang saksi sebagai penerima dana KUR. Masyarakat yang telah diambil keterangan seperti warga di Kecamatan Wawo, Tambora dan Ambalawi.

"Sementara pengambilan keterangan warga di Kecamatan lain akan dilakukan secepatnya," beber dia.

3. Dana KUR dipotong hingga belasan juta per orang

ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diberitakan sebelumnya, praktik dugaan korupsi ini terungkap setelah dikeluhkan puluhan korban penerima dana KUR. Mereka mengeluhkan pencarian dana tidak sesuai nominal yang telah diajukan sebelumnya.

Dugaan pemotongan dana tersebut bervariasi. Terhadap satu orang penerima, dipotong mulai Rp10 juta hingga Rp11 juta dari total jumlah dana KUR yang telah diajukan.  

Dengan dasar tersebut, sehingga Unit Tipikor menilai adanya dugaan praktik korupsi. Sehingga kasusnya berujung penyelidikan dan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
Linggauni
Juliadin JD
EditorJuliadin JD
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us