Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Desakan Pemakzukan Gibran, Begini Kata Ketua MPR RI Ahmad Muzani

Ketua MPR RI Ahmad Muzani. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Ketua MPR RI Ahmad Muzani merespons desakan para purnawirawan yang mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan. Muzani menegaskan Gibran adalah wakil presiden yang sah secara konstitusi.

"Jadi Pak Prabowo adalah presiden yang sah menurut konstitusi kita. Gibran adalah wakil presiden yang sah menurut konstitusi kita. Dua-duanya konstitusional," kata Muzani dikonfirmasi di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (10/5/2025).

1. Calon terbaik yang diusung partai politik

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) menerima kunjungan Wakil PM Malaysia Ahmad Zahid Hamidi (kiri) di Istana Wakil Presiden pada 21 April 2025. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sekjen DPP Partai Gerindra ini menjelaskan pada saat Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yangvdiwelenggarakan pada 14 Februari 2024, partai politik mencalonkan tokoh dan kader terbaiknya. Untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Dari proses koalisi partaibpolitik, terdapat tiga calon presiden dan tiga calon wakil presiden. Nomor urut 1 calon presiden Anies Baswedan dan wakilnya Muhaimin Iskandar.

Nomor urut 2 calon presiden Prabowo Subianto dan wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sedangkan nomor 3 calon presidennya Ganjar Pranowo dan wakilnya Mahfud MD.

2. Menang dengan perolehan suara 58 persen lebih

Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna keenam di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin (5/5/2025) (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Pada 14 Februari 2025, rakyat Indonesia memilih calon presiden dan wakil presiden. Setelah berkampanye sekian bulan, calon presiden dan wakil presiden yang dinyatakan unggul oleh KPU dengan perolehan suara 58 persen lebih adalah Pasangan Prabowo Subianto sebagai calon presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

"Suaranya unggul dan dinyatakan menang satu putaran. Berarti tidak ada putaran berikutnya. Tetapi kemudian ada tuduhan, ada anggapan, ada ketidakpuasan, itulah yang kemudian masuk ke ranah Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

3. Prabowo-Gibran adalah presiden dan wakil presiden yang sah

Presiden Prabowo Subianto (dok. Sekretariat Presiden)

Muzani menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi kemudian melakukan persidangan terhadap yang disangkakan. Setelah melalui proses persidangan, Mahkamah Konstitusi akhirnya tetap memutuskan bahwa calon presiden terpilih Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming untuk memimpin Indonesia lima tahun mendatang.

Kemudian pada 20 Oktober 2024, MPR RI mengadakan sidang paripurna dengan agendanya tunggal pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029. Pada saat paripurna, dihadiri oleh sebagian besar anggota MPR RI dan 37 kepala negara dan kepala pemerintahan negara sahabat.

"Sejak tanggal 20 Oktober 2024, pengucapan sumpah dan janji presiden dan wakil presiden, yang bersangkutan (Prabowo-Gibran) resmi menjadi presiden dan wakil presiden RI," tandas Muzani.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
Muhammad Nasir
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us