Mataram, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Mataram membekuk seorang kakek inisial PI yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Kakek berusia 63 tahun itu ditangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Monjok Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (11/2/2025).
Pada usia yang cukup renta, pelaku bukannya bertaubat dan rajin beribadah, tetapi malah menjadi pengedar narkoba dengan barang bukti yang diamankan polisi sebesar 4,2 gram sabu.