Tiga tersangka kasus dana siluman DPRD NTB inisial HK, MNI dan IJU kembali diperiksa penyidik Pidsus Kejati NTB, Senin (1/12/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sebelumnya, Abdul Rahim mengungkap asal usul dana siluman yang sedang diusut Kejati NTB. Dia mengatakan dana siluman itu sebenarnya bukan berasal dari Pokir. Karena anggota DPRD NTB yang baru sejatinya menerima dana Pokir pada APBD Perubahan 2025. Dari 65 anggota DPRD NTB periode 2024-2029, sebanyak 38 orang merupakan pendatang baru.
Sesuai ketentuan, mereka belum bisa mendapatkan dana Pokir pada APBD murni 2025. Kemudian ada program yang berasal dari direktif Gubernur NTB, setiap anggota dewan yang baru dijanjikan mendapatkan program senilai Rp2 miliar, yang terdiri dari 10 paket dengan nilai masing-masing Rp200 juta.
Anggota dewan yang baru masing-masing mengusulkan 10 program by name by address (BNBA) senilai Rp2 miliar. Program itu disesuaikan dengan program prioritas Pemprov NTB yaitu Program Desa Berdaya.
"Saya waktu itu periode April, saya ditawari usulan BNBA. Ini ada program dari direktifnya gubernur untuk memopong teman-teman DPRD yang baru, yang sudah beberapa kali reses tapi belum juga memberi manfaat kepada masyarakat. Karena secara aturan kami akan menerima Pokir anggota DPRD yang baru nanti di APBD Perubahan 2025," beber Bram usai diperiksa penyidik Pidsus Kejati NTB pada awal Oktober lalu.
Bram mengatakan dana siluman yang diberikan kepada sejumlah anggota dewan yang baru kemungkinan fee proyek yang berasal dari calon kontraktor yang akan mengerjakan program senilai Rp2 miliar. Dia sendiri mengaku tidak menerima uang siluman tersebut tetapi pernah ditawari.
"Kalau kita lihat dari proses ini munculnya uang siluman itu dari BNBA. Ndak mungkin ditawarkan ke teman-teman DPRD. Ndak mungkin lah kalau logika, ndak ada hujan ndak ada angin, tiba-tiba dapat duit. Saya memperkirakan seperti itu. Intinya ini, saya pernah ditawari," ungkapnya.
Penyidik Pidsus Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota DPRD NTB periode 2024-2029 inisial IJU, MNI dan HK dalam kasus dana siluman. Ketiga tersangka berperan sebagai pemberi uang dana siluman kepada belasan anggota DPRD NTB. Penyidik Pidsus Kejati NTB juga telah menyita dana siluman sebesar Rp2 miliar lebih dalam kasus ini.