Mataram, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 3,5 kg narkoba jenis sabu, 6,7 kg ganja dan 2.000 butir ekstasi dalam pengungkapan yang dilakukan sejak bulan Maret hingga Juni 2023. Sebanyak 11 pelaku ditangkap dari 7 kasus yang diungkap oleh BNN NTB.
Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha di Mataram, Senin (12/6/2023) menyebutkan total barang bukti narkoba yang diamankan dari 7 laporan tersebut. Dengan rincian, sabu seberat 3,59 kg atau 3.599,2 gram, ganja seberat Rp6,7 kg atau 6.729,9 gram dan ekstasi sebanyak 2.000 butir atau seberat 748,37 gram.