Mobus Penyelundupan Narkoba di Lapas NTB, Makanan hingga Lewat Dubur

Mataram, IDN Times - Peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih terus terjadi. Pada Desember 2022 dan Maret 2023, petugas Lapas Mataram, NTB menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu.
Modusnya, pelaku menyelundupkan sabu ke dalam lapas lewat dubur dan makanan. Di sisi lain, narapidana kasus narkoba ada juga yang kembali menjalankan bisnis barang haram tersebut setelah keluar dari penjara.
Sejumlah residivis kasus narkoba kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram pada 2023 ini.
1. Kasus penyelundupan narkoba dalam lapas di NTB

Pada Senin, 19 Desember 2022 lalu, Lapas Kelas IIA Mataram menciduk pemuda inisial MRM (18) saat menyelundupkan sabu seberat 15 gram lewat dubur. Ia diciduk menyelundupkan sabu saat melakukan kunjungan ke kakaknya inisial MYM (25) yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Mataram.
Narkoba jenis sabu itu disembunyikan di dalam lubang dubur. Petugas khusus pengawas kunjungan Lapas Mataram yang stand by di depan kamar mandi melakukan penggeledahan usai melihat gerak-gerik mencurigakan MRM yang izin ke kamar mandi.
Kemudian, Jumat, 10 Maret 2023, petugas lapas menggagalkan penyelundupan sabu ke dalam penjara lewat makanan kue. Dua warga binaan Lapas Mataram terlibat dalam penyelundupan sabu tersebut inisial AD dan MRM.
Peran kedua warga binaan Lapas Mataram itu terungkap setelah memeriksa pengunjung seorang perempuan asal Kota Mataram inisial ZZ. Ia berkunjung ke Lapas Mataram membawa titipan makanan berupa kue yang berisi 9 klip plastik bening berisi narkoba jenis sabu.
Pelaku ZZ adalah adik kandung warga binaan inisial DD. Kepada petugas Lapas, ZZ mengaku hanya diminta memberikan kue itu kepada AD dari seorang pria yang tidak dikenal.
Dia menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kepada MRM, sebagai pihak yang memfasilitasi mendapatkan sabu di luar lapas.
2. Hukuman tambahan bagi pengguna narkoba

Kepala Lapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar memastikan warga binaan yang terlibat dalam penyelundupan narkoba ke dalam lapas mendapatkan sanksi seperti tidak tidak diberikan remisi, asimilasi dan pemindahan ke lapas khusus narkotika seperti di Bangli atau Nusakambangan.
Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada warga binaan yang terlibat penyelundupan narkoba ke dalam lapas. Selain itu, agar warga binaan lain tidak dipengaruhi oleh mereka.
Penanganan kasus penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Mataram selanjutnya diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.
3. Polda NTB kerja sama dengan Lapas memutus jaringan narkoba

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, polisi sudah menjalin kerja sama dengan lapas untuk memutus jaringan narkoba di dalam penjara. Apabila ada kasus penyelundupan narkoba, maka aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Terkait dugaan peredaran narkoba di lapas, kita sudah melaksanakan sosialisasi di lapas. Kemudian kegiatan yang berhubungan dengan stakeholders yaitu lapas bersama Ditresnarkoba Polda NTB sampai tingkat polres jajaran juga telah melaksanakan kerja sama," kata Arman dikonfirmasi.
Untuk memutus peredaran narkoba, pihaknya berharap petugas lapas melakukan pemeriksaan yang ketat kepada setiap pengunjung. Sehingga diharapkan dapat mencegah peredaran narkoba di dalam lapas. "Pemeriksaan yang berhubungan dengan tas bawaan, orang, kantong dan sebagainya harus diperketat," ujarnya.
4. Jangan sampai lapas jadi surga bagi penjahat narkoba

Terpisah, Ketua Pegiat Anti Narkoba (PANA) NTB M Samsul Qomar mengingatkan, jangan sampai Lapas menjadi surga baru bagi penjahat narkoba. Apalagi jika ada oknum petugas yang terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas.
"Harus ada sistem yang membuat efek jera. Selama ini memang untuk pemakai dan pecandu tidak akan bisa selesai dengan hukuman penjara. Harus direhabilitasi sampai sembuh, jangan setengah-setengah," kata Qomar.
Menurutnya, kasus penyalahgunaan narkoba sudah sangat mengkhawatirkan. Belum lama ini ditemukan bunker narkoba di salah satu kampus di Sulawesi Selatan. Ia mengatakan hal ini sangat menyedihkan. "Menggunakan organ kampus dan dikendalikan lewat lapas, ini penghancuran generasi muda kita," katanya.
Hampir setiap hari ada pengungkapan kasus penangkapan pengedar dan pengguna narkoba. Karena di NTB, kasus peredaran narkoba sudah masif dan pelaku yang ditangkap ada yang residivis kambuhan.
"BNNK di masing-masing kabupaten/kota salah satu solusi agar aparat yang menangani soal narkoba ini spesifik ada spesialisnya khusus memburu penjahat narkoba," ujar Qomar.