Mataram, IDN Times - Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram) mendesak agar 5 warga Desa Lendang Nangka Kecamatan Masbagik, Lombok Timur (Lotim) yang ditangkap polisi dibebaskan.
Lima warga inisial HR, SU, SE, MH, dan MA ditangkap dan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Lombok Timur karena diduga membakar pipa proyek SPAM Pantai Selatan pada Kamis (4/1/2024) lalu.
Puluhan warga Desa Lendang Nangka mendatangi BKBH Unram di Mataram, pada Senin (22/1/2024). Tiga lembaga bantuan hukum yaitu BKBH Unram, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Universitas Islam Negeri Mataram dan Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB akan memberikan advokasi kepada 5 warga Desa Lendang Nangka yang ditangkap polisi.
Direktur BKBH Unram Joko Jumadi mengatakan pihaknya mendesak warga yang ditangkap polisi agar dibebaskan. Menurutnya, warga yang ditangkap merupakan korban kriminalisasi karena menolak pengambilan air sungai di desa setempat untuk proyek SPAM Pantai Selatan Lotim.
"Kalau kita berharap bukan soal penangguhan (penahanan), tapi harus dibebaskan. Artinya ini ada masyarakat yang hak-haknya dirampas. Pemerintah tidak memberikan sosialisasi yang maksimal ketika mereka mengadukan keberatan. Kemudian tidak ditanggapi, ada massa yang melakukan pembakaran," kata Joko.
