Belum Ada Saksi Ajukan Perlindungan ke LPSK pada Kasus Prada Lucky

Kupang, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan belum ada saksi atau korban lainnya yang mengajukan perlindungan ke tempat mereka sejauh ini. LPSK sendiri sudah berada di Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa hari terakhir.
Mereka langsung ke Nagekeo dan telah bertemu dengan para saksi terkait kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. LPSK juga telah menawarkan perlindungan hukum terhadap para saksi.
Prada Lucky sendiri diduga tewas di barak TNI, Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Nagekeo. Ia tewas dengan luka-luka tak wajar di sekujur tubuhnya diduga karena penganiayaan para seniornya.
1. Masih tawarkan perlindungan

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengaku perjalanan ke Nagekeo bukan langsung di tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah saksi di sana juga telah mereka temui.
"Sebenarnya kami tidak ke TKP tapi kami memang ke Nagekeo dan telah bertemu dengan beberapa saksi saja di sana," jawab dia.
Namun ia enggan menyebut jumlah saksi-saksi yang telah mereka temui di Nagekeo terkait dengan tewasnya Prada Lucky ini.
"Belum, belum. Saat ini kami masih menyampaikan tugas dan kewenangan LPSK. Kemudian kami menawarkan soal perlindungan dan bantuan, pendampingan yang bisa diberikan LPSK ke saksi dan korban," jawabnya.
Sejauh ini, kata dia, belum ada saksi atau korban yang meminta perlindungan kepada LPSK.
"Belum. Masih belum ada," imbuhnya.
2. Baru temui keluarga Prada Lucky

Susilaningtias juga mendatangi keluarga almarhum Prada Lucky. Mereka mengupayakan keluarga ini bersedia mendapat pendampingan. Mereka bertemu dengan keluarga Prada Lucky di Asrama Tentara Kuanino, Kota Kupang, Jumat (15/8/2025). Tim LPSK berjumlah 5 orang ini tiba pukul sekitar 12.30 WITA.
"Kita masih berkenalan dan bertemu dengan orangtuanya. Kita masih berdiskusi dulu, kita menjelaskan tugas dan kewenangan kami terkait perlindungan terhadap korban dan saksi," jelas Susilaningtias kepada media.
Ia menjelaskan LPSK siap mendampingi kasus ini, namun itu kembali lagi pada kesediaan keluarga.
3. Komitmen LPSK

Kami berkomitmen membantu proses penegakan hukum dari kasus ini dengan memberikan perlindungan terhadap saksi-saksi dan keluarga korban.
"Agar kasus ini dapat terungkap dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," tegasnya lagi.
Ia berharap kasus ini terungkap dan LPSK akan mendukung penuh Keluarga untuk mendapatkan keadilan.
"Harapan kami dapat membantu keluarga dalam memberi perlindungan agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas," pungkasnya.