Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bawaslu Selidiki Laporan Praktik Money Politic di Kota Mataram
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Mataram, Bambang Suprayogi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelidiki dugaan praktik money politic sejumlah calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Laporan tindak pidana pemilu tersebut disampaikan oleh masyarakat ke Kantor Bawaslu Kota Mataram pada 19 Februari 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Mataram Bambang Suprayogi menjelaskan, laporan tersebut sebenarnya sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Menurut peraturan Bawaslu, dugaan pelanggaran pemilu harus dilaporkan dalam waktu maksimal 7 hari setelah pemungutan suara.

Namun, sebagai bentuk apresiasi kepada pelapor, Bawaslu Kota Mataram tetap melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. "Laporan masuk pada tanggal 19 Februari 2024. Saat pelapor datang ke kantor Bawaslu Kota Mataram, dia melaporkan peristiwa yang terjadi pada 12 Februari 2024," jelas Bambang saat dihubungi di Mataram, Sabtu (24/2/2024).

1. Karena mengandung unsur tindak pidana, laporan tetap ditindaklanjuti

ilustrasi uang (pexels.com/Pixabay)

Meskipun laporan tersebut tidak bisa didaftarkan karena sudah kedaluwarsa, namun karena mengandung dugaan tindak pidana pemilu, Bawaslu Kota Mataram masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Hingga saat ini, kami telah melakukan penyelidikan selama dua hingga tiga hari terakhir. Kami sedang menelusuri fakta-fakta yang ada. Karena laporan tersebut melibatkan dugaan tindak pidana pemilu, kami tetap memperhitungkannya sebagai informasi awal dan terus melakukan penyelidikan," tambah Bambang.

Bambang menjelaskan bahwa jika laporan tidak melewati batas waktu, maka Bawaslu Kota Mataram dan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan segera menindaklanjutinya dalam waktu 1x24 jam. Namun, belum ada kepastian mengenai berapa lama penyelidikan atas dugaan politik uang ini akan berlangsung.

2. Bawaslu harus kumpulkan fakta-fakta di lapangan

Ilustrasi Kantor Bawaslu NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Bambang menegaskan bahwa belum ada batas waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan penyelidikan atas dugaan politik uang ini. Namun, sebagai tanggapan atas laporan dari masyarakat, meskipun telah kedaluwarsa, Bawaslu Kota Mataram meminta waktu untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

"Kami akan menunggu hasil dari penyelidikan kami. Kejadian ini terjadi selama masa tenang Pemilu 2024. Laporan yang diajukan oleh pelapor telah memenuhi syarat formal dan materi," ungkap Bambang.

3. Pelapor diminta tunggu hasil penelusuran Bawaslu

Komisioner Bawaslu NTB Hasan Basri. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu NTB Hasan Basri menyebutkan bahwa ada beberapa daerah di NTB yang rentan terhadap praktik politik uang selama masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS.

Sebanyak 296 TPS yang diidentifikasi rawan terhadap politik uang tersebar di hampir semua kabupaten/kota di NTB, termasuk di Lombok Utara, Kota Mataram, Lombok Timur, Lombok Tengah, Dompu, Bima, Kota Bima, Sumbawa Barat, Sumbawa, dan Lombok Barat.

Editorial Team

Related Article