Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelidiki dugaan praktik money politic sejumlah calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Laporan tindak pidana pemilu tersebut disampaikan oleh masyarakat ke Kantor Bawaslu Kota Mataram pada 19 Februari 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Mataram Bambang Suprayogi menjelaskan, laporan tersebut sebenarnya sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Menurut peraturan Bawaslu, dugaan pelanggaran pemilu harus dilaporkan dalam waktu maksimal 7 hari setelah pemungutan suara.
Namun, sebagai bentuk apresiasi kepada pelapor, Bawaslu Kota Mataram tetap melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. "Laporan masuk pada tanggal 19 Februari 2024. Saat pelapor datang ke kantor Bawaslu Kota Mataram, dia melaporkan peristiwa yang terjadi pada 12 Februari 2024," jelas Bambang saat dihubungi di Mataram, Sabtu (24/2/2024).
