Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB menyarankan KPU menggelar pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang (PSU) pada 53 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di NTB.
Saran perbaikan untuk melakukan PSU diberikan oleh Pengawas TPS kepada KPPS untuk disampaikan secara berjenjang kepada KPU melalui PPS dan PPK. Selanjutnya, KPU yang berhak untuk mengeluarkan keputusan terhadap perlaksanaan dan jadwal PSU di TPS yang direkomendasikan.
"Sebanyak 53 TPS di Provinsi NTB berpotensi untuk melakukan PSU. PSU itu ada namanya pemungutan suara ulang dan ada penghitungan suara ulang. Jangan dianggap PSU itu hanya pemungutan suara ulang," kata Komisioner Bawaslu NTB Hasan Basri dikonfirmasi di Mataram, Senin (19/2/2024).
