Tiga Pencuri Kabel Telkom di Mataram Dibekuk Polisi

Ketiga pencuri merupakan residivis 12 kali masuk bui

Mataram, IDN Times - Tiga warga warga Kelurahan Jempong Kecamatan Sekarbela Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Tim Opsnal Polsek Cakranegara. Mereka diduga melakukan pencurian kabel milik PT Telkom di Jalan Ahmad Yani Lingkungan Gerung Butun Indah Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, Selasa 23 November 2021 lalu. 

"Diamankan dalam kasus pencurian kabel milik Telkom," kata Kapolsek Cakranegara, Kompol Moh Nasrullah, Jumat (3/12/2021).

1. Dua orang residivis

Tiga Pencuri Kabel Telkom di Mataram Dibekuk PolisiKetiganya merupakan asal Jempong Kecamatan Sekarbela Mataram/dok. Polsek Cakranegara

Nasrullah mengatakan, personel polisi membekuk tiga orang pelaku pencurian kabel Telkom ini. Dua di antara pelaku merupakan residivis yakni inisial HI alias Eper (49) dan AH (40).

“Eper ini sudah 12 kali keluar masuk penjara,” katanya. 

Selain Eper, terduga pelaku AH juga merupakan residivis kasus serupa. “Ini sudah kali keempatnya tertangkap,” katanya.

Sementara satu pelaku lainnya inisial MN (39) asal kelurahan yang sama.

Baca Juga: Dewi Noviany, Adik Kandung Gubernur NTB yang Menjabat Wabup Sumbawa

2. Merusak kabel menggunakan parang

Tiga Pencuri Kabel Telkom di Mataram Dibekuk PolisiSejumlah barang bukti diamankan polisi/dok. Polsek Cakranegara

Dari hasil pemeriksaan, kata Nasrullah terungkap bahwa para pelaku sudah merencanakan aksinya dengan pelbagai peralatan. Mereka bertiga datang ke TKP dengan menaiki sepeda motor. 

Kemudian merusak pipa besi pengaman kabel milik Telkom Indonesia menggunakan peralatan yang sudah disiapkan.

"Mereka bersama-sama menarik dan memotong kabel di dalam pipa besi milik PT. Telkom Indonesia," ujar Nasrullah.

Mereka sudah mempersiapkan alat-alat pencurian seadanya, seperti parang, palu, gergaji besi, dan peralatan lainnya.

3. Diancam 5 tahun bui

Tiga Pencuri Kabel Telkom di Mataram Dibekuk PolisiIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai diamankan, polisi menemukan beberapa potongan kabel milik ketiga pekaku. Semua barang temuan itu turut disita Polsek Cakranegara sebagai barang bukti.

Atas kejadian tersebut, perusahaan milik BUMN tersebut mengalami kerugian sebesar Rp800 ribu.

“Ketiga terduga pelaku akan diganjar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Nasrullah.

Baca Juga: Meski Mengalami Kenaikan, IPM NTB Masih Urutan ke-29 di Indonesia

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya