Cara Licin Kakek, Selundupkan Narkoba ke Sumbawa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Alih-alih menikmati masa tua, seorang pria lanjut usia asal Surabaya Jawa Timur (Jatim) harus berurusan dengan aparat hukum. Aki-aki berinisial SMB (65) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Sumbawa.
Lewat jasa ekspedisi, pelaku menerima paketan narkoba yang disamarkan lewat pengiriman barang berbentuk boneka, Minggu (27/3/2022) pukul 13.20 Wita. Pengiriman barang memanfaatkan jasa ekspedisi di Jalan Cenderawasih No 121 Kel Brang Biji Kecamatan Kabupaten Sumbawa NTB.
1. Terima kiriman dari Kota Surabaya
Kepala BNNP NTB Brigadir Jenderal Pol Gagas Nugraha menjelaskan kronologis penangkapan tersangka yang berdomisili di Kelurahan Pekat Sumbawa. Aparat memperoleh informasi adanya upaya penyelundupan narkoba lewat jasa ekspedisi.
Jenis narkobanya adalah sabu dan ekstasi.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Berantas BNNP NTB, tim menemukan nama penerima bernama Juprianto dari kelurahan pelaku SMB di Brang Biji,” katanya, Rabu (7/4/2022).
Baca Juga: Pemprov NTB Berutang Rp500 Miliar untuk Pembangunan RSUDP NTB
2. Sabu seberat 99 gram diamankan
Berbekal informasi tersebut, BNNP NTB pun menelusuri nama penerima paket narkoba yang disamarkan dengan Juprianto. Dari proses penyelidikan diketahui penerima sebenarnya bernama SMB.
Rupanya, pelaku sempat mengaburkan nama asli dalam paket pengiriman.
“Kami menemukan 2 plastik klip bening yang berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis metamfetamin berat bersih 99,67 gram,” kata Gagas.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan 2 butir dalam plastik klip bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis MDMA atau biasa disebut ekstasi methylenedioxy methamphetamine seberat 0,44 gram.
3. Disimpan dalam mainan boneka
Sesuai hasil penggeledahan, pelaku SMB menyimpan dua paket plastik bening berisi sabu dan ekstasi di dalam mainan boneka yang dikemas sesuai paketan tersebut.
Setelah diperiksa, pelaku mengakui barang haram itu dibeli dari seorang berinisial I asal Jatim.
"Selain mengamankan pelaku SMB, pihak BNN juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku," kata Gagas.
Ada pun barang bukti berupa yakni KTP, HP, sepeda motor, dompet yang berisi ATM, dan catatan kertas buku tulis bertuliskan Juprianto berikut no resi pengiriman.
“Pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan minimal hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Gagas.
Baca Juga: Bayar Utang Daerah Rp227 Miliar, Dewan Akan Geser Dana OPD NTB