Tak Tahan Ibu Dimaki dan Dianiaya, 3 Anak di NTT Kompak Bunuh Ayahnya

- Tiga anak di Malaka, NTT ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ayah kandung karena sakit hati atas perlakuan kasar sang ayah terhadap ibu mereka.
- Kasus terungkap setelah warga menemukan tengkorak dan tulang belulang manusia di kawasan kali mati Kalalaran, Desa Meotroi, yang kemudian diselidiki polisi.
- Dua pelaku dewasa ditahan di Rutan Polres Malaka, sementara satu pelaku di bawah umur menjalani proses penyidikan dengan pendampingan dari BAPAS Kupang.
Kupang, IDN Times - Polres Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan tiga orang anak sebagai tersangka atas pembunuhan ayah kandung mereka sendiri. Ketiga pelaku tersebut diketahui berinisial YDA (27), ADN (18), dan salah satu tersangka masih berstatus di bawah umur berinisial AN (17).
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, dalam keterangannya pada Minggu (17/5/2026), menjelaskan bahwa korban berinisial AN (47). Semasa hidupnya, korban bekerja sebagai seorang petani dan merupakan warga Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen.
1. Aniaya hingga tewas dan gali kubur

Motif pembunuhan tersebut dipicu rasa sakit hati para pelaku terhadap perlakuan kasar korban kepada istrinya yang juga merupakan ibu mereka. Korban disebut kerap memaki sang istri dengan kata-kata tidak pantas dan beberapa kali melakukan kekerasan fisik.
“Motifnya karena sakit hati. Korban sering memaki istrinya atau ibu para pelaku dengan kata-kata tidak sopan dan juga sempat melakukan pemukulan,” jelas Riki.
Tak tahan dengan perlakuan korban yang disebut terus berulang, para pelaku kemudian nekat menganiaya ayah mereka hingga meninggal dunia. Dua pelaku berinisial YDA dan ADN diduga melakukan penganiayaan, sedangkan AN yang masih di bawah umur membantu menggali lubang dan menguburkan jasad korban.
2. Berawal dari temuan tengkorak

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah warga menemukan tengkorak dan tulang belulang manusia di kawasan kali mati Kalalaran, Dusun Aitiris B, Desa Meotroi. Menanggapi laporan warga mengenai kejadian janggal tersebut, Tim Opsnal Polres Malaka bersama Satreskrim dan Polsek Laenmanen langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan sejumlah barang bukti.
"Dari pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan, polisi akhirnya mengungkap kronologi kejadian dan menangkap ketiga pelaku," jelas dia.
3. Jalani penahanan

Setelah olah TKP itu, jasad korban langsung dibawa ke Puskesmas Nurobo untuk pemeriksaan medis dan visum guna kepentingan penyidikan. Sementara dua tersangka berusia dewasa sudah ditahan sementara pelaku di bawah umur akan berada dalam pendampingan.
“Dua tersangka dewasa sudah ditahan di Rutan Polres Malaka. Sedangkan pelaku anak masih dalam proses penyidikan sambil menunggu pendampingan dari BAPAS Kupang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman.


















