Bupati Lotim Janji Selesaikan Konflik Tanah Ulayat di Sembalun dan Sambelia

- Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menegaskan komitmen menyelesaikan polemik tanah ulayat di Sembalun dan Sambelia sebagai prioritas utama selama masa kepemimpinan Bupati Haerul Warisin.
- Penyelesaian dilakukan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dengan fokus pada konflik antara masyarakat dan perusahaan pemegang hak guna usaha yang masih berlangsung.
- Sosialisasi pengadministrasian tanah ulayat digelar bersama BPN NTB untuk meningkatkan pemahaman hukum agraria masyarakat adat serta memperkuat kolaborasi semua pihak demi tertib penguasaan tanah.
Lombok Timur, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus mempercepat penyelesaian persoalan tanah ulayat di Kecamatan Sembalun dan Sambelia. Komitmen tersebut disampaikan Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dipusatkan di Lombok Timur, Senin (18/5/2026).
Warisin menegaskan penyelesaian polemik tanah ulayat menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah. Ia menargetkan persoalan tersebut dapat dituntaskan selama masa kepemimpinannya.
1. Selesaikan Lewat GTRA

Warisin menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap persoalan tanah ulayat, salah satunya melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Ia mengakui bahwa masih ada persoalan agraria di Kecamatan Sembalun dan Sambelia yang saat ini tengah dalam proses penyelesaian.
“Persoalan tanah di Kabupaten Lombok Timur ini memang ada. Yang sedang kita atensi sekarang adalah menyelesaikan antara pihak ketiga atau perusahaan-perusahaan yang menggunakan hak guna usaha, sementara di dalamnya ada masyarakat yang mengusahakan lahan tersebut,” jelasnya.
2. Akar persoalan

Orang nomor satu di Lombok Timur itu menargetkan permasalahan agraria tersebut dapat dituntaskan dalam masa kepemimpinannya.
“Harus selesai apa-apa ini di era saya. Kenapa? Karena saya sayang sama masyarakat,” ungkapnya dengan tegas.
Bupati meyakini bahwa akar permasalahan tanah adat terjadi karena masyarakat belum benar-benar paham mengenai administrasi dan legalitas lahan. Oleh karena itu, ia berharap sosialisasi ini mampu memberikan pemahaman yang komprehensif bagi masyarakat, khususnya masyarakat adat, sehingga tidak ada lagi persoalan serupa di kemudian hari.
“Mudah-mudahan dengan penjelasan nanti, jangan sampai tidak dicatat karena ini penting. Ini akan meng-clear-kan semua persoalan-persoalan tanah yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur,” harapnya.
3. Kolaborasi semua pihak

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat, Stanley, menegaskan bahwa sosialisasi ini adalah wujud hadirnya negara untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat. Ia berharap adanya kolaborasi semua pihak termasuk Pemda demi tertib penguasaan tanah guna mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, utamanya di Lombok Timur.
Acara tidak hanya diisi dengan penyampaian materi oleh Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Slameto Dwi Martono. Pada kesempatan yang sama, juga diserahkan sejumlah sertifikat, yaitu Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Sertifikat Hak Milik Persyarikatan Muhammadiyah, Sertifikat Wakaf, dan Sertifikat Barang Milik Negara (BMN).


















