Bebas dari Penahanan, Anggota DPRD Kota Kupang Laporkan Mantan Istri

- Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay, melaporkan mantan istrinya ke Polsek Kota Lama atas dugaan penggelapan mobil senilai Rp350 juta yang disebut sebagai harta bersama.
- Laporan dibuat setelah Mokris menemukan mobil Honda Jeep miliknya telah dijual tanpa sepengetahuannya oleh mantan istri kepada pihak lain di wilayah Kelapa Lima, Kota Kupang.
- Sebelumnya, Mokris baru bebas dari penahanan terkait kasus penelantaran keluarga yang dilaporkan mantan istrinya dan kini kembali aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPRD periode 2024–2029.
Kupang, IDN Times - Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay atau Mokris Lay, melaporkan mantan istrinya Ferry Anggi Widodo alias FAW (38), pascabebas dari penahanan. Laporan polisi itu dilakukan Polsek Kota Lama, Sabtu (16/5/2026).
Ia mempolisikan FAW soal dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil dengan nilai kerugian Rp 350 juta yang disebut sebagai harta bersama. Laporan ini tercatat dengan nomor nomor LP/B/116/V/2026/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tertanggal 16 Mei 2026.
Mokris sendiri baru kembali aktif sebagai anggota DPRD Kota Kupang usai divonis bebas dalam kasus penelantaran istri dan anak. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh FAW yang kini sudah menjadi mantan istrinya.
1. Dijual tanpa sepengetahuan

Kapolsek Kota Lama AKP Zainal Arifin Abdurahman didampingi Kanit Reskrim Ipda Deky Tanebeth membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporannya sudah kita terima kemarin," jawab Zainal, Minggu (17/5/2026).
Ia mengungkapkan laporan tersebut disampaikan Mokris atas informasi yang ditemui pada Kamis (14/5/2026), saat politisi itu mendatangi sekolah anaknya.
Awalnya Mokris hanya ingin memastikan kabar bahwa anaknya dipindahkan dari sekolah Stela Gracia School ke sekolah lainnya. Pada saat itu, ia malah mengenali mobil Honda Jeep warna merah bernomor polisi DH 1172 HY yang biasa digunakan mantan istrinya. Mobil itu berada di sebuah rumah di Jalan Ade Irma II, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Mokris kemudian mendatangi pemilik rumah yang kemudian mengakui sudah membeli mobil tersebut secara tunai dari FAW.
2. Bagian dari harta gono-gini

Menurut pengakuan Mokris, mobil itu adalah harta gono-gini selama pernikahan mereka dan ia merasa dirugikan Rp350 juta karena perbuatan mantan istrinya.
Setelah memastikan penjualan mobil tanpa sepengetahuannya itu, Mokris memutuskan untuk melaporkan kejadian itu kepada polisi untuk diproses hukum.
Kapolsek Kota Lama ini juga membenarkan laporan itu dan sudah ditangani Unit Reskrim Polsek Kota Lama untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelapor sudah diambil keterangan. Keterangan para pihak terkait dugaan penggelapan tersebut akan kita dalami,” ujar Zainal.
3. Hampir 3 bulan ditahan

Mokris Lay sempat menjalani penahanan sejak Januari 2026 atau hampir tiga bulan di Rutan Kupang sampai akhirnya bebas dari tuduhan pada 21 April 2026. Mokris diproses hukum atas laporan dugaan penelantaran istri dan anak yang dilayangkan Anggi, mantan istrinya.
Mokris dinyatakan tak bersalah dan bebas secara sah dalam putusan Pengadilan Negeri Kupang. Setelah vonis bebas pengadilan memerintahkan agar Mokris langsung dikeluarkan dari tahanan.
Mokris sendiri kembali aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kota Kupang periode 2024–2029 usai dinyatakan bebas.



















