Mataram, IDN Times - Penyidik Ditreskrimum Polda NTB menetapkan 6 warga Lombok Tengah sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah Briptu Rizka Sintiyani pada Rabu sore (8/10/2025) di Dusun Nyiurlembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Briptu Rizka merupakan tersangka kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Fasca Rely, anggota Intel Polsek Sekotong Lombok Barat.
Pada waktu itu, sekelompok warga dari Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, merusak rumah Briptu Rizka di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat pada Rabu sore (8/10/2025). Selain rumah tersangka, warga juga merusak satu unit rumah milik keluarga Briptu Rizka.
