Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 Dewan Tersangka, Gubernur Irit Bicara soal Kasus Dana Siluman DPRD NTB

IMG_20251128_094245_963.jpg
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB telah menetapkan tiga anggota dewan sebagai tersangka kasus gratifikasi dana siluman DPRD NTB. Ketiga tersangka adalah Indra Jaya Usman (IJU), M. Nashib Ikroman (MNI) dan Hamdan Kasim (HK).

Ketiga tersangka merupakan elit partai berbeda di NTB, IJU sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTB, MNI merupakan Sekretaris DPW Partai Perindo NTB dan HK merupakan Wakil Ketua Bidang Kepartaian DPD I Partai Golkar NTB.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang dikonfirmasi terkait penetapan ketiga anggota DPRD NTB sebagai tersangka kasus dana siluman, irit bicara. Dia hanya menjawab singkat ketika ditanya usai apel kesiapsiagaan bencana 2025 di Kantor Gubernur NTB, Jumat (28/11/2025).

"Biarkan itu jadi anu," kata Iqbal sambil berjalan menuju ruang kerjanya dari Lapangan Bumi Gora Kantor Gubernur NTB.

1. Berharap daerah tetap stabil

IMG-20251120-WA0019.jpg
Tersangka kasus dana Pokir DPRD NTB, IJU dan MNI. (IDN Times/Istimewa)

Iqbal berharap kasus dana siluman DPRD yang sedang ditangani Kejati NTB tidak mengganggu stabilitas daerah. Kasus dana siluman DPRD NTB masih terus bergulir di kejaksaan.

Penyidik masih melakukan proses penyidikan, sehingga berpotensi ada penambahan tersangka. "Mudah-mudahan tetap stabil daerah kita," kata Iqbal.

2. Tidak ada dana direktif

Screenshot_20251124-161443.jpg
Anggota DPRD NTB Hamdan Kasim (HK) ditahan penyidik Pidsus Kejati NTB dalam kasus dana siluman DPRD NTB, Senin (24/11/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pada Kamis, 16 Oktober 2025 lalu, Gubernur Iqbal merespons soal kasus dana siluman DPRD NTB yang sedang diusut kejaksaan. Iqbal mengatakan bahwa tidak ada dana direktif gubernur yang disebut-sebut sumber dari dana siluman yang dibagikan kepada puluhan anggota DPRD NTB yang baru periode 2024-2029.

"Ndak ada dana direktif itu, program adanya. Adanya program. Istilah direktif itu, istilah di kita saja. Ndak ada dalam istilah hukumnya," kata Iqbal.

Iqbal menjawab santai soal kasus dana siluman yang sedang menjadi sorotan masyarakat. Menurutnya hal itu sesuatu yang wajar. Karena saat ini, semua menjadi sorotan.

3. Anggota DPRD NTB ungkap sumber dana siluman

IMG-20251014-WA0036.jpg
Anggota DPRD NTB Abdul Rahim. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, anggota DPRD NTB Abdul Rahim mengungkap sumber dana siluman yang saat ini dalam tahap penyidikan di Kejati NTB. Dia mengatakan dana siluman itu sebenarnya bukan berasal dari Pokir. Karena anggota DPRD NTB yang baru sejatinya menerima dana Pokir pada APBD Perubahan 2025.

Dari 65 anggota DPRD NTB periode 2024-2029, sebanyak 38 orang merupakan pendatang baru. Sesuai ketentuan, mereka belum bisa mendapatkan dana Pokir pada APBD murni 2025. Kemudian ada program yang berasal dari direktif Gubernur NTB, setiap anggota dewan yang baru mendapatkan program senilai Rp2 miliar, yang terdiri dari 10 paket dengan nilai masing-masing Rp200 juta.

Anggota dewan yang baru masing-masing mengusulkan 10 program by name by address (BNBA) senilai Rp2 miliar. Program itu disesuaikan dengan program prioritas Pemprov NTB yaitu Program Desa Berdaya.

"Saya waktu itu periode April, saya ditawari usulan BNBA. Ini ada program dari direktifnya gubernur untuk memopong teman-teman DPRD yang baru, yang sudah beberapa kali reses tapi belum juga memberi manfaat kepada masyarakat. Karena secara aturan kami akan menerima Pokir anggota DPRD yang baru nanti di APBD Perubahan 2025," ungkap Abdul Rahim.

Abdul Rahim mengatakan dana siluman yang diberikan kepada sejumlah anggota dewan yang baru kemungkinan fee proyek yang berasal dari calon kontraktor yang akan mengerjakan program senilai Rp2 miliar. Dia sendiri mengaku tidak menerima uang siluman tersebut tetapi pernah ditawari.

"Kalau kita lihat dari proses ini munculnya uang siluman itu dari BNBA. Ndak mungkin ditawarkan ke teman-teman DPRD. Ndak mungkin lah kalau logika, ndak ada hujan ndak ada angin, tiba-tiba dapat duit. Saya memperkirakan seperti itu. Intinya ini, saya pernah ditawari," ungkap Abdul Rahim.

Penyidik Pidsus Kejati NTB menaikkan kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD NTB tahun 2025 ke tahap penyidikan. Penyidik telah menyita uang siluman sebesar Rp2 miliar lebih terkait kasus tersebut.

Pada Kamis (20/11/2025), Penyidik Pidsus Kejati NTB menetapkan anggota DPRD NTB inisial IJU dan MNI sebagai tersangka. Kemudian pada Senin (25/11/2025), penyidik kembali menetapkan satu anggota DPRD NTB inisial HK sebagai tersangka kasus dana siluman. Ketiga tersangka berperan sebagai pemberi uang kepada anggota DPRD NTB.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Rute Lombok-Malang Dibuka, Permudah Turis ke Bromo dan Rinjani

28 Nov 2025, 15:37 WIBNews