Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

302 Preman NTB Ditangkap Polisi, 81 Orang Diproses Hukum

Ilustrasi preman yang diamankan Polda NTB dan Polres jajaran. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Polda NTB dan Polres jajaran di 10 kabupaten/kota menangkap sebanyak 302 preman dalam 14 hari selama Operasi Pekat Rinjani II 2025. Dari ratusan preman yang ditangkap, sebanyak 81 orang yang diproses hukum.

"Operasi Pekat ini bertujuan menindak dan menanggulangi gangguan keamanan terkait aksi premanisme yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin di Mapolda NTB, Jumat (16/5/2025).

1. Sebanyak 221 preman dilakukan pembinaan

Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Erwin menjelaskan Operasi Pekat Rinjani II digelar sejak 1 - 14 Mei 2025. Jajaran Polda NTB melakukan pengungkapan sebanyak 302 orang preman. Dari ratusan preman yang ditangkap sebanyak 221 orang dilakukan pembinaan, sedangkan 81 orang diproses hukum.

Dia merincikan 81 preman yang diproses hukum, sebanyak 6 orang pengungkapan yang dilakukan Ditreskrimum Polda NTB. Kemudian Polresta Mataram 35 orang, Polres Lombok Barat 6 orang, Polres Lombok Utara 5 orang, Polres Lombok Tengah 3 orang, Polres Lombok Timur 9 orang, Polres Sumbawa Barat 5 orang, Polres Sumbawa 2 orang, Polres Dompu 2 orang, Polres Bima 4 orang dan Polres Bima Kota 4 orang.

2. Pelaku lakukan pemerasan di destinasi wisata

Puluhan preman yang diproses hukum Polda NTB dan Polres jajaran. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebagian besar pelaku premanisme yang diproses hukum merupakan pelaku pemerasan di destinasi wisata di Pulau Lombok. Seperti Senggigi Lombok Barat, Gili Trawangan dan Pelabuhan Bangsal Lombok Utara, Selongbelanak Lombok Tengah, serta Sembalun, Labuhan Haji dan Aikmel Lombok Timur.

Selain itu, ada juga pelaku yang mengambil paksa kendaraan bermotor yang menunggak kredit. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp606 ribu, satu unit kendaraan roda empat, dua unit kendaraan roda dua, senjata tajam, satu unit HP beserta 74 berbagai barang bukti lainnya.

3. Terancam penjara satu sampai sembilan tahun

Puluhan preman yang diproses hukum Polda NTB dan Polres jajaran. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Erwin mengatakan para tersangka dijerat l pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Kemudian pasal 368 KUHP terkait pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Pelaku juga dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun. Serta pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.

Dia menegaskan Polda NTB berkomitmen akan melakukan penindakan hukum terhadap pelaku premanisme. Saat ini banyak yang berkembang di masyarakat bahwa pelaku premanisme kebal hukum.

"Kita buktikan bahwa kami sudah bisa mengungkap. Kami minta masyarakat yang mengalami atau sedang diancam oleh seseorang yang menghalalkan segala cara dengan mengintimidasi, pengancaman segera laporkan, kami tindaklanjuti," pintanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us