Pindah Sebelum 10 Tahun Bertugas, 7 PNS di Bima Terancam Dipecat

Gajinya ditangguhkan sementara oleh BPKAD

Bima, IDN Times- Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima nekat memindahkan tempat tugas tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal sesuai regulasi penempatan, mereka baru bisa dipindahkan dari sekolah induk ke sekolah lain setelah terhitung 10 tahun mengabdi dari sejak pertama ditempatkan. Sementara PNS yang dipindahkan itu belum cukup setahun mengajar di sekolah induk.

Dikbudpora memindahkan tempat pengabdian sejumlah guru tersebut dengan modal mengeluarkan surat tugas. Padahal pada prinsipnya, pemindahan penugasan ASN harus ada rekomendasi melalui Surat Keputusan (SK) resmi dari Bupati Bima. 

1. Terbongkar dari surat tugas yang dikeluarkan Dikbudpora

Pindah Sebelum 10 Tahun Bertugas, 7 PNS di Bima Terancam Dipecatilustrasi surat-surat tua (Pixabay.com/jarmoluk)

Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, H Agus Salim MSi membenarkan kebijakan yang diambil Kepala Dikbudpora tersebut. Tujuh orang itu ditarik dari Kecamatan Tambora lalu dipindahkan ke sekolah lain seperti di Kecamatan Monta Woha, Palibelo dan sejumlah kecamatan lainnya. 

"Surat tugas pindah sekolah itu dikeluarkan Dikbudpora. Alasan mereka dipindahkan mereka karena masih kekurangan guru. Sementara yang kami tahu kan di Kecamatan Tambora malah yang parah kekurangan gurunya," ungkap dia pada IDN Times, Senin (1/8/2022).

Tidak cukup dua pekan mereka mengabdi di sekolah terkait, informasi pemindahan mereka diketahui oleh pihaknya melalui surat tugas yang dikeluarkan Dikbudpora. Lalu informasi itu disampaikan ke Bupati, Wakil Bupati Bima termasuk Sekretaris Daerah (Sekda).

"Sudah kita sampaikan dan Sekda sudah mengeluarkan surat yang diarahkan ke Dikbudpora. Meminta agar 7 PSN itu dikembalikan ke sekolah induk," ungkapnya. 

Baca Juga: Kenal di Medsos, Remaja di Bima ini Diperkosa saat Jalan-jalan

2. Gaji akan ditangguhkan bahkan berujung dipecat

Pindah Sebelum 10 Tahun Bertugas, 7 PNS di Bima Terancam Dipecatjob-like magazine

Terkait hal ini, selain Dikbudpora pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Koordinator Wilayah (Korwil) UPT Dikbudpora terkait. Meminta keduanya agar segera kembalikan tugas sejumlah PNS tersebut ke sekolah asal.

"Jika tidak, konsekuensi gaji PNS terkait akan ditangguhkan sementara di BPKAD. Bahkan mereka akan kami pecat nanti," tegas Agus Salim.

Termasuk yang ia khawatirkan juga status kepegawaian mereka jika dipindahkan dan titipkan ke sekolah lain. Mereka akan sulit mendapat rekomendasi pengusulan kenaikan pangkat, pengurusan surat SKP dan sertifikasi.

 "Mau gak sekolah induk mengurus itu, sementara mereka ngajar di sekolah yang dititipkan Dikbudpora. Kalau itu kami di BKD gak berani berikan jaminan. Makanya kami inginkan mereka harus dikembalikan," terang dia.

3. Jika sakit atau merasa terancam, PNS diperbolehkan pindah tugas

Pindah Sebelum 10 Tahun Bertugas, 7 PNS di Bima Terancam DipecatIlustrasi ASN (Dok.IDN Times/Istimewa)

Menurut Agus Salim, bisa saja mereka dipindahkan lalu dititipkan ke sekolah lain kendati belum cukup 10 tahun mengabdi. Misalnya selama mengabdi, mereka merasa terancam seperti sering diganggu oleh orang lain ataupun yang bersangkutan menderita penyakit tertentu yang sulit disembuhkan.

"Kalaupun mengancam keselamatan mereka, masalah itu masih bisa kami pertimbangkan bersama dengan kepala daerah," ujarnya.

Sementara di luar dari alasan tersebut, gak ada tolerir untuk pindah tugas sebelum masuk 10 tahun sejak hari pertama ditempatkan. Karena kebijakan itu sudah jelas tertuang dalam regulasi penempatan PNS.

"Bahkan mereka sendiri yang tandatangani surat pernyataan itu saat seleksi CPNS sebelumnya," tegas dia.

Baca Juga: Polisi Lacak Tiga Pemuda Bima Nyanyikan Lagu dengan Lirik Seksis

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya