Mataram, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat inisial SRB (51) karena terlibat dalam peredaran narkoba. Sepanjang Agustus 2024, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengungkap 7 kasus besar peredaran narkoba dengan total 11 tersangka.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi, Rabu (18/9/2024), mengungkapkan dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 5,1 kilogram, ganja 60,43 gram, serta ekstasi dan obat-obatan terlarang lainnya.
"Jika 1 gram sabu bisa dikonsumsi oleh 5 orang, maka dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan sekitar 25.678 jiwa dari bahaya narkotika," kata Deddy.
