Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KPU Buka Lowongan 58.835 Anggota KPPS Pilkada NTB, Ini Besar Gajinya!

Ilustrasi petugas KPPS. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka lowongan sebanyak 58.835 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada serentak 2024. Sebanyak 58.835 anggota KPPS yang dibutuhkan tersebut nantinya akan bertugas di 8.405 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 10 kabupaten/kota di NTB.

Komisioner KPU NTB, Agus Hilman mengatakan pengumuman dan pendaftaran anggota KPPS dibuka mulai 17 - 28 September 2024. Kemudian pelantikan anggota KPPS Pilkada NTB 2024, dijadwalkan pada 7 November 2024. Sedangkan anggota KPPS akan mulai bekerja mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.

"Kita akan merekrut calon anggota KPPS sekitar 58.835 orang pada 8.405 TPS. Masing-masing TPS sebanyak 7 orang anggota KPPS. Itu termasuk di TPS lokasi khusus," kata Hilman dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Selasa (17/9/2024).

1. Syarat jadi anggota KPPS

ilustrasi pemilihan umum (Freepik.com/yuliaromashko)

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Provinsi NTB ini menyebutkan sejumlah persyaratan menjadi anggota KPPS. Antara lain, berusia 17 tahun atau punya hak pilih. Kemudian terafiliasi dengan partai politik, tidak terlibat sebagai tim sukses pasangan calon kepala daerah. Selain itu, berdomisli di TPS wilayah kerja.

Hilman menjelaskan KPU juga akan melihat pengalaman calon anggota KPPS. Bagi calon yang pernah menjadi anggota KPPS pada Pemilu 2024, punya poin tersendiri.

"Anggota KPPS yang pernah bertugas di Pemilu 2024, menjadi pertimbangan KPU. Terutama yang punya pengalaman bagus, akan menjadi pertimbangan bagi kita. Jadi yang sudah punya pengalaman sebagai anggota KPPS menjadi pertimbangan kita," terangnya.

KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melihat juga track record atau rekam jejak calon anggota KPPS.

"Histori pengalamanya di masing-masing kabupaten/kota, mana anggota KPPS yang memiliki spirit, profesionalitas dan integritas yang tinggi, itu juga jadi perimbangan," jelasnya.

2. Bebas kolesterol dan darah tinggi

ilustrasi kolesterol yang menumpuk di saluran darah (commons.m.wikimedia.org/Manu5)

Selain itu, KPU juga akan mempertimbangkan syarat lainnya seperti bebas kolesterol dan darah tinggi. KPU akan melihat juga riwayat penyakit kolesterol dan darah tinggi calon anggota KPPS. Karena berkaitan dengan beban kerja pada Pilkada serentak 2024. Meskipun beban kerja sedikit lebih ringan dibandingkan pemilu 2024, KPU akan melibatkan tenaga kesehatan.

"Makanya salah satu syarat adalah bebas kolesterol, semacam keterangan kesehatan berkaitan dengan calon KPPS, tidak memiliki riwayat penyakit darah tinggi, kolesterol. Tidak menjadi tolak ukur tapi minimal kita melihat atau mempertimbangkan itu. Kita mendeteksi sejak dini, kolesterol dan gula darahnya," kata Hilman.

3. Besaran gaji ketua dan anggota KPPS

ilustrasi uang (freepik.com/reezky11)

Untuk badan ad hock yang bertugas di Pilkada 2024, lanjut Hilman, difasilitasi oleh pemerintah daerah terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, baru terfasilitasi PPK dan PPS.

"Beban kerja KPPS sedikit berkurang dari aspek teknis. Karena pemilu 2024 mengelola lima surat suara, lima jenis pemilihan, sementara di Pilkada ada dua jenis pemilihan yaitu Pilgub dan Pilkada Bupati/Wali Kota," tuturnya.

Meski demikian, jumlah pemilih di masing-masing TPS dua kali lipat dibandingkan saat Pemilu 2024. Pada Pemilu 2024, jumlah pemilih maksimal 300 orang di tiap TPS, sedangkan di Pilkada 2024, jumlah pemilih maksimal 600 orang di tiap TPS.

"Tetapi aspek penghitungan suara jauh lebih cepat. Kompleksitas jauh berbeda. Kalau Pilkada maksimal 4 sampai 5 calon, sehingga penghitungan juga lebih mudah. Sehingga pada aspek kerumitan dan beban kerja juga ringan," terangnya.

Dari sisi besaran gaji atau honorarium KPPS, Hilman menyebutkan lebih rendah dibandingkan saat Pemilu 2024 tetapi lebih tinggi dibandingkan Pilkada sebelumnya.

Pada Pilkada 2024, gaji Ketua KPPS sebesar Rp900 ribu dan anggota KPPS sebesar Rp850 ribu. Sedangkan pada Pilkada sebelumnya, gaji KPPS sekitar Rp500 ribu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us