Dompu, IDN Times - Wanita muda inisial SAM (22) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga menjadi aktor praktik penipuan hingga Rp1,3 miliar. Pelaku mempergunakan modus arisan duos atau investasi bodong kepada 11 korban yang seluruhnya adalah warga Kabupaten Dompu.
"Kita sudah tetapkan satu orang tersangka inisial SAM. Dia sudah ditahan dan berkasnya sudah rampung," ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu Ajun Komisaris Polisi Adhar, Rabu (5/1/2022).
Adhar mengatakan, aksi penipuan pelaku cukup mencengangkan melibatkan perputaran omzet uang sebesar Rp1,3 miliar.