Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)
Dalam perkembangan kasus tersebut, kata Dedi, penyidik Pidsus Kejati NTB menemukan bukti yang cukup untuk menentapkan Dani sebagai tersangka.
Dalam pusaran kasus RSUD KLU, setidaknya ada dua item pekerjaan yang dibidik Kejati NTB. Pertama, penambahan ruang IGD, dan kedua penambahan ruang operasi dan ICU.
Dalam kasus ini, kata Dedi, dugaan penyimpangan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp742.757.112,79.
Dikonfirmasi via WhatsApp, Kepala Bagian Protokol Setda Lombok Utara Lalu Gita Bayu Kumbara mengaku telah mengetahui penetapan status tersangka Wakil Bupati KLU.
“Sudah ada kabar,” jawab Gita singkat.
Bupati KLU Djohan Sjamsu, ujar Gita, juga telah mengetahui kabar penetapan pasangannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung RSUD KLU.
"Iya Beliau sudah tahu. Wabup KLU masih di Jakarta urus RTG (rumah tahan gempa)," kata Gita.