UPTD Pemprov di Gili Trawangan Diharapkan Fokus Kejar PAD

Mataram, IDN Times - Anggota Komisi III DPRD NTB Bidang Keuangan dan Perbankan, Lalu Wirajaya, mengharapkan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pemprov di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara bisa lebih fokus mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Ingat, total nilai aset Pemprov NTB di Gili Trawangan saja angkanya sebesar Rp2,3 triliun. Ini merujuk perhitungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tahun 2018, tapi yang masuk ke kas daerah sebagai PAD sangat minim. Maka, kita minta UPT yang baru terbentuk dapat lebih fokus dan serius untuk mengurus hal itu," ujar Wirajaya seperti dikutip dari ANTARA pada Sabtu (10/12/2022).
Ia menilai langkah Pemprov NTB, dalam membentuk UPTD di kawasan Tiga Gili, yakni Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air, sudah tepat. Hanya saja, pembentukan satu UPTD baru itu harus disertai dengan kemampuan mengoptimalkan PAD di salah satu destinasi wisata unggulan pariwisata di NTB itu.
"Setelah UPTD terbentuk, kami mendorong agar Pemprov, mulai fokus untuk melakukan inventarisasi potensi PAD di Gili Trawangan," katanya.
1. Fokus tingkatkan kinerja
Menurut dia, ketika kinerja baik, fokus dan serius, maka angka peningkatan pendapatan yang ditargetkan sebesar Rp254 miliar di APBD tahun 2023, sangat masuk akal.
"Saya optimis bisa lebih dari angka itu, asalkan sistem yang harus di bangun harus jelas. Selain itu, sumber daya manusianya juga harus sesuai dan mumpuni. Termasuk, sarana dan prasarananya juga harus memadai seperti kantor UPT-nya harus representatif," tegas Wirajaya.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin, saat bertemu dengan masyarakat dan pelaku usaha di Gili Trawangan menjelaskan status tanah tersebut.
Menurutnya, para pelaku usaha di Gili Trawangan ke depan harus menjalin perikatan perjanjian kerja sama dengan Pemprov NTB sebagai pemegang Hak Penggunaan Lahan (HPL) yang diberikan oleh pemerintah.
Sebab, di atas lahan dengan status HPL tersebut kata Arie, ke depannya dapat diberikan hak guna bangunan dan hak pakai atas nama pihak ketiga berdasarkan perjanjian pemanfaatan lahan.
"Bahwa atas HPL tersebut pemda juga berhak untuk memungut uang retribusi, uang tahunan untuk pengolahan lahan kepada pihak-pihak yang bekerja sama memanfaatkan lahan ini," kata Arie.