Mataram, IDN Times - Pemerintah akan menghentikan siaran TV analog di empat kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai 30 April mendatang. Keempat daerah itu adalah Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur dan Kota Mataram.
Dari lima kabupaten/kota di Pulau Lombok, hanya Kabupaten Lombok Utara yang masih belum dihentikan siaran analog. Bagi warga kurang mampu yang berada di empat kabupaten/kota di Pulau Lombok yang dihentikan siaran TV analog mulai 30 April 2022, maka akan dibagikan sebanyak 175.000 set top box (STB) TV digital.