Lombok Timur, IDN Times - Nasabah BRI yang kehilangan uang di rekening senilai Rp167 juta akan menempuh jalur hukum. Uang tersebut hilang secara tiba-tiba di rekening milik korban, sementara korban merasa tidak pernah melakukan transaksi apa pun melalui aplikasi BRIMo.
Jalur hukum tersebut akanditempuh oleh korban karena tidak puas dengan jawaban dari pihak BRI. Korban merasa dirugikan sebab setelah ditindaklanjuti tidak ada titik terang karena transaksi dinyatakan sah, sehingga tidak ada pengembalian kerugian.