Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi upah (IDN Times/Istimewa)

Mataram, IDN Times - Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp2,37 juta lebih. UMP NTB 2023 naik sebesar 7,44 persen atau Rp164.195 dari UMP 2022 sebesar Rp2,207 juta lebih.

"Jadi, UMP tahun 2023 sebesar Rp.Rp 2.371.407. Besaran kenaikan UMP ini sesuai dg kondisi riil pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kesempatan kerja di NTB," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi dikonfirmasi di Mataram, Senin (28/11/2022).

1. Perhatikan aspirasi pengusaha dan serikat pekerja

Kepala Disnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi. ,(IDN Times/Muhammad Nasir)

Aryadi menjelaskan besaran UMP NTB 2023 sudah memperhatikan aspirasi pengusaha dan serikat pekerja. Sehingga, Gubernur menetapkan UMP tahun 2023 sebesar 7,44 persen dibandingkan 2022 ini.

"Kondisi sesuai dengan kondisi riil ekonomi, inflasi dan kesempatan kerja atau produktivitas tenaga kerja di NTB sesuai rilis Badan Pusat Statistik," terangnya.

2. Sebelumnya, Dewan Pengupahan ajukan tiga opsi besaran UMP NTB 2023

Editorial Team

Tonton lebih seru di