Bima, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima di Nusa Tenggara Barat (NTB) Andi Sirajudin membantah terlibat kasus korupsi. Kasus dana bantuan sosial (bansos) untuk korban kebakaran sebesar Rp2,3 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima sudah menetapkan Andi Sirajudin bersama dua bawahannya sebagai tersangka kasus ini.
Bantahan tersebut disampaikan Andi Sirajudin usai menghadiri kegiatan pelantikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Bima di Aula Kantor Bupati Bima pada Sabtu 4 September 2022 lalu.
