Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Terpidana Korupsi Bansos di Bima Masih Nikmati Gaji sebagai ASN

Terpidana Korupsi Bansos di Bima Masih Nikmati Gaji sebagai ASN
Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin (kanan). (Dok/Istimewa)
Share Article

Bima, IDN Times - Terpidana korupsi bantuan sosial (Bansos) kebakaran eks Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Andi Sirajudin masih menikmati gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan kini ditahan di Lapas Kelas II A Mataram. 

"Gajinya belum disetopkan. Karena Pemda Bima sampai sekarang belum terima salinan putusan inkrah sebagai rujukan pemecatan," kata Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin dikonfirmasi pada Rabu siang (13/12/2023).

1. Salinan putusan tidak disampaikan ke Bupati Bima

ilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)
ilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Menurut Suryadin, salinan putusan inkrah tersebut hanya diterima oleh yang bersangkutan (Andi Sirajudin). Namun tidak disampaikan ke atasannya yaitu Bupati Bima, Hj Indah Damayanti Putri.

"Sudah ia terima, tapi salinan tidak ia teruskan ke atasannya," kata Suryadin.

Untuk mendapatkan salinan ini, Pemkab Bima melalui BKD dan Diklat beberapa waktu lalu telah bersurat ke pihak kejaksaaan. Hanya saja, hingga Rabu (13/12/2023) siang ini, jawaban atas surat yang diajukan belum mereka terima.

"Informasi terakhir BKD dan Diklat sudah bersurat ke kejakasaan untuk mendapatkan salinan putusan inkrah," bebernya.

2. Andi Sirajudin ditahan di Lapas Kelas II A Mataram

Foto Andi Sirajudin (kenakan baju putih) saat menaiki mobil tahanan kejaksaan (IDN Times/Juliadin)
Foto Andi Sirajudin (kenakan baju putih) saat menaiki mobil tahanan kejaksaan (IDN Times/Juliadin)

Untuk diketahui, Andi Sirajudin telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Mataram. Terpidana kasus korupsi Bansos Kebakaran itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Jumat (1/12/2023) lalu.

Dia akan menjalani hukuman kurungan 1 tahun penjara. Kemudian dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hal ini berdasarkan salinan putusan MA yang diterima oleh Kejari Bima pada 20 November 2023 lalu.

3. Potong bansos hingga Rp1 juta lebih per orang

Ilustrasi menerima uang tunai. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Ilustrasi menerima uang tunai. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Diberitakan sebelumnya, Andi Sirajudin terbukti melakukan korupsi bansos kebakaran bersama dua bawahannya. Masing-masing Kepala bidang (Kabid) Limjamsos, Ismud dan pendamping penyalur Bansos bernama Sukardin.

Dua bawahan Andi Sirajudin ini, divonis 1 tahun kurungan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Kini, keduanya tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas II A Mataram.

Kasus korupsi Bansos ini pertama kali terungkap dari keluhan warga sebagai penerima manfaat. Mereka mengeluhkan pemotongan bansos, dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta lebih per orang.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
Linggauni -
Juliadin JD
EditorJuliadin JD

Latest News NTB

See More

Kronologis Kematian dr Icha, Depresi karena Intimidasi 3 Anggota Dewan?

27 Jun 2026, 23:50 WIBNews