Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan seorang perempuan inisial OVL (34) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Perempuan tersebut terlibat kasus dugaan penggelapan uang.
“Kasus ditangani oleh Ditreskrimum Polda NTB dan sudah dinyatakan P21 oleh JPU,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Jumat (15/7/2022).
