Terlibat Kasus Narkoba, Kapolres Bima Kota Dicopot dan Diperiksa Mabes

- Kapolres Bima Kota diperiksa di Mabes Polri
- Kronologi penangkapan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota
- Bersihkan Bima dari peredaran narkoba
Mataram, IDN Times - Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dicopot dari jabatannya. Dia diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat bawahannya, Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid membenarkan bahwa Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatannya. Selanjutnya, telah ditunjuk Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota.
"Kapolres Bima Kota sudah dinonaktifkan dan sedang diperiksa di Mabes Polri," kata Kholid dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026) sore.
Table of Content
1. Kapolres Bima Kota diperiksa di Mabes Polri

Kholid menjelaskan saat ini, Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro sedang dilakukan pemeriksaan di Mabes Polri. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kapolres Bima Kota, Kholid membenarkan bahwa Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB ditunjuk sebagai Plh Kapolres Bima Kota.
Sebelumnya, Kholid mengungkapkan bahwa Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro segera diperiksa Propam. Pemeriksaan yang bersangkutan terkait pendalaman kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat anak buahnya, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Kholid menjelaskan Polda NTB masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota. Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan Kapolres Bima Kota oleh Propam nantinya akan disampaikan ke publik.
Sementara itu, Ditresnarkoba Polda NTB juga masih melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Penyidik sedang memburu bandar narkoba bernama Koko Erwin yang menyuplai sabu seberat 488 gram kepada AKP Malaungi.
2. Kronologi penangkapan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkotika oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 488 gram itu, diamankan penyidik Ditresnarkoba Polda NTB dari rumah dinas Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
Adapun kronologi penangkapan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Pada 3 Februari 2026, Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB meluncur ke Polres Bima Kota. Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda NTB melakukan tes urine kepada Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Dari hasil tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin.
Setelah itu, tim melakukan interogasi kepada AKP Malaungi dan mengakui bahwa terdapat barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 488 gram yang berada di bawah penguasaannya. Kemudian polisi mengamankan barang bukti dan Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri karena terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika. AKP Malaungi resmi dipecat dari anggota Polri setelah dilakukan sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda NTB, Senin (9/2/2026).
Terkait kasus pidana peredaran narkotika, dia dijerat pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 69 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.
3. Bersihkan Bima dari peredaran narkoba

Sementara, Plh Kapolres Bima Kota, AKBP Catur Erwin Setiawan berkomitmen untuk membersihkan Bima dari peredaran narkoba. Hal itu ditegaskan di hadapan Koalisi Masyarakat Anti Narkotika Bima, Kamis (12/2/2026).
"Kami siap perbaiki diri dan memastikan akan bekerja serius memberantas narkoba," kata Catur.
Erwin menegaskan bahwa oknum anggota Polri yang terlibat dalam peredaran narkoba akan ditindak tegas. Dia meminta waktu untuk memperbaiki citra Polri sesuai tugas dan kewenangannya sebagai Plh Kapolres Bima Kota.
Dia memastikan dalam sepekan ke depan akan merotasi jajaran personel di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota. Selain itu, seluruh personel Polres Bima Kota akan menandatangani ikrar bersama memberantas narkoba di Bima Kota.


















