Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bawahan "Bernyanyi", Benarkah Kapolres Bima Kota Terima Rp1 Miliar dari Bandar?

IMG-20260212-WA0024.jpg
Penasihat Hukum AKP Malaungi, Asmuni menunjukkan percakapan kliennya dengan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang sudah dituangkan dalam BAP. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Intinya sih...
  • Kapolres Bima Kota diduga meminta mobil Alphard seharga Rp1,8 miliar
  • Bukti percakapan dengan Kapolres Bima Kota telah dituangkan dalam BAP
  • AKP Malaungi telah tiga kali menjabat Kasat Narkoba
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Mataram, IDN Times - Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi "bernyanyi" usai ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 488 gram. AKP Malaungi menyeret atasannya, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

AKP Malaungi melalui Penasihat Hukumnya, Asmuni membongkar dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 488 gram tersebut. Dia mengungkapkan bahwa Kapolres Bima Kota menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

"Ada chattingan antara Koko Erwin dengan klien kami (AKP Malaungi) terkait barang bukti 488 gram sabu. Bahwa dia yang mempunyai barang itu dan dititip karena sudah memberikan Rp1 miliar untuk Pak Kapolres," ungkap Asmuni di Mataram, Kamis (12/2/2026).

1. Kapolres Bima Kota meminta mobil Alphard seharga Rp1,8 miliar

IMG_20260209_174939_218.jpg
Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dikawal ketat anggota Propam Polda NTB usai menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda NTB, Senin (9/2/2026) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Asmuni menjelaskan apa yang dikatakan kliennya sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka kasus peredaran sabu seberat 488 gram itu. Dia mengungkapkan bahwa Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro meminta mobil Alphard seharga Rp1,8 miliar kepada kliennya eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi pada Desember 2025.

Hal inilah yang menjadi beban AKP Malaungi, hingga sempat curhat ke istrinya dari mana mendapatkan uang sebesar Rp1,8 miliar. Kemudian kliennya dihubungi seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin lewat telepon. Kemudian, kliennya bertemu dengan Koko Erwin pada salah satu hotel di Kota Bima.

Di sanalah, AKP Malaungi menerima sabu seberat 488 gram tersebut, kemudian dibawa ke dalam mobil dan disimpan di rumah dinas yang berada di Asrama Polres Bima Kota. Sementara itu, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro telah menerima duit dari bandar narkoba Koko Erwin yang ditransfer lewat seorang perempuan.

Uang tersebut kemudian dibawa oleh AKP Malaungi untuk diserahkan ke Kapolres Bima Kota melalui ajudannya. Sisanya, akan diberikan oleh bandar narkoba setelah sabu 488 gram itu diedarkan.

"Itu barang titipan (sabu seberat 488 gram) dengan alasan bahwa klien kami sudah menerima Rp1 miliar," kata dia.

2. Bukti percakapan dengan Kapolres Bima Kota telah dituangkan dalam BAP

IMG-20260212-WA0025.jpg
Penasihat Hukum AKP Malaungi, Asmuni menunjukkan percakapan kliennya dengan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang sudah dituangkan dalam BAP. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Asmuni menjelaskan semua bukti-bukti percakapan melalui pesan singkat serta bukti penyerahan uang melalui ajudan Kapolres Bima Kota sudah dituangkan secara lengkap di BAP tersangka AKP Malaungi. Baik itu terkait jumlah, dan jumlah uang yang sudah diserahkan ke Kapolres.

"Semua lengkap dalam BAP. Lengkap apa yang menjadi chattingan antara klien kami dengan Kapolres Bima Kota. Masalah jumlah, jam berapa diserahkan melalui siapa sudah lengkap. Untuk itu, klien kami menitip pesan tangkap Koko Erwin. Karena dari sinilah sumber segalanya. Tapi sampai detik ini, belum ada konfirmasi keberadaan orang ini," jelas Asmuni.

Dia menjelaskan kliennya AKP Malaungi hanya menjalankan perintah atasannya yaitu Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Namun, hingga saat ini informasi terkait keberadaan Kapolres Bima Kota belum ada kejelasan.

"Katanya dibawa ke Mabes Polri tapi kita belum tahu di sana dia diapakan. Apakah dilakukan penahanan ataukah melakukan proses administrasi," tanyanya.

3. AKP Malaungi telah tiga kali menjabat Kasat Narkoba

IMG_20260209_174938_863.jpg
Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dikawal ketat anggota Propam Polda NTB usai menjalani sidang kode etik di Bidang Propam Polda NTB, Senin (9/2/2026) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelum menjabat Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi pernah menduduki jabatan yang sama di Sumbawa Barat dan Sumbawa. AKP Malaungi pernah menjadi Kasat Narkoba Polres Sumbawa Barat dan Kasat Narkoba Polres Sumbawa.

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi diduga melakukan pelanggaran terhadap UU Narkotika. Karena jabatannya dia diduga melanggar ketentuan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 69 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

Terkait keterlibatan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan yang bersangkutan akan diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Bawahan "Bernyanyi", Benarkah Kapolres Bima Kota Terima Rp1 Miliar dari Bandar?

12 Feb 2026, 16:33 WIBNews