Mataram, IDN Times - Terdakwa kasus pembunuhan anggota Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama resmi dipecat dari anggota Polri, Kamis (5/3/2026). Kapolda NTB Edy Murbowo memimpin langsung upacara penyerahan penghargaan kepada personel berprestasi sekaligus pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik.
Selain memberikan penghargaan, Edy juga memimpin pelaksanaan PTDH terhadap Kompol I Made Yogi Purusa Utama, perwira menengah Polda NTB yang dinilai melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan disiplin serta menjaga integritas organisasi.
“PTDH ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merusak nama baik institusi,” tegas Edy.
