Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

1.149 Narapidana Lapas Lombok Barat Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

1.149 Narapidana Lapas Lombok Barat Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri
Lapas Lombok Barat. (dok. Istimewa)
Timeline
5W1H
5 Maret 2026
Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, menyampaikan bahwa usulan remisi bagi 1.149 narapidana sedang diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Idul Fitri 1447 Hijriah/2026
Sebanyak 1.149 narapidana diusulkan menerima Remisi Khusus Idul Fitri, dengan enam orang berpeluang bebas melalui Remisi Khusus II.
kini
Proses verifikasi usulan remisi masih berlangsung di tingkat pusat sambil menunggu penetapan resmi menjelang Idul Fitri.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Timeline" helpful?

Lombok Barat, IDN Times -Sebanyak 1.149 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, diusulkan untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Dari jumlah tersebut, enam orang diusulkan menerima Remisi Khusus II sehingga berpeluang langsung menghirup udara bebas.

Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, menjelaskan bahwa seluruh usulan remisi saat ini masih dalam proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Alhamdulillah, saat ini usulan remisi dari Lapas Lombok Barat masih berada pada tahap verifikasi di tingkat pusat,” kata Fadli, Kamis (5/3/2026).

1. Rincian besaran remisi yang diusulkan

IMG-20260305-WA0013.jpg
Narapidana Lapas Lombok Barat saat salat Hari Raya Idul Fitri 2025. (dok. Istimewa)

Dia merinci besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Dari total 1.149 narapidana, sebanyak 195 orang diusulkan memperoleh remisi 15 hari.

Kemudian 807 orang satu bulan, 114 orang satu bulan 15 hari, dan 33 orang dua bulan. “Sedangkan untuk detail kasusnya, nanti akan dirincikan saat pemberian remisi di Hari Idul Fitri,” tambahnya.

2. Narapidana yang diusulkan terima remisi harus aktif mengikuti program pembinaan

IMG-20250817-WA0016.jpg
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini menyerahkan remisi kepada napi di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Minggu (17/8/2025). (dok. Istimewa)

Menurut Fadli, pemberian remisi merupakan hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan.

“Seluruh proses pengusulan dilakukan secara transparan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), dengan pengawasan wali pemasyarakatan dan asesmen risiko oleh asesor,” jelasnya.

3. Remisi bukan semata pengurangan masa pidana

IMG-20250817-WA0022.jpg
Ilustrasi napi di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. (dok. Istimewa)

Fadli berharap, pemberian remisi ini nantinya dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif. Serta meningkatkan partisipasi dalam setiap program pembinaan yang diselenggarakan di dalam Lapas.

Menurutnya, remisi bukan semata pengurangan masa pidana. Melainkan bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan atau narapidana dalam menjalani proses pembinaan secara sungguh-sungguh.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More