Mataram, IDN Times - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengajukan upaya hukum kasasi terkait dengan vonis bebas tiga terdakwa korupsi pemotongan dana bantuan sosial (bansos) kebakaran untuk warga terdampak di Kabupaten Bima.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman membenarkan bahwa pihaknya sudah mengajukan upaya hukum kasasi dengan memberikan pernyataan secara resmi melalui Pengadilan Negeri Mataram.
"Iya, penuntut umum sudah menyatakan kasasi ke pengadilan," kata Andi seperti dikutip dari Antara pada Selasa (9/5/2023).
