Empat ASN di Bima Diperiksa Jaksa Terkait Penggunaan Dana SPPD

Bima, IDN Times - Empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dinas Pertanian Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diperiksa Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari). Mereka diperiksa atas laporan terkait dugaan permintaan fee 10 persen dari Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
"Iya betul keempat orang itu kami periksa beberapa waktu lalu," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman dihubungi IDN Times, Senin siang (8/5/2023).
1. Akan dipanggil kembali untuk lengkapi keterangan

Guna mendalami laporan tersebut, Dirman sapaan karib Kasi Intelijen Kejari Bima ini mengaku akan kembali melayangkan surat panggilan terhadap 4 orang ASN dan pihak terkait lain. langkah hukum ini akan digulirkan untuk mengungkap keterlibatan mereka dalam permintaan fee 10 persen SPPD.
"Masih kami dalami. Mereka yang telah diperiksa, termasuk pihak terkait lain akan kami panggil untuk kelengkapan keterangan," terangnya.
2. Agenda panggilan kedua sedang dibahas

Rencana pemanggilan ini diakui Dirman akan segera dilayangkan dalam waktu dekat ini. Bahkan agenda pemanggilan tersebut sudah masuk pembahasan oleh pihaknya untuk segera digulirkan.
"Rencana pemanggilannya masih sedang tahap pembahasan kami," beber pria asal Makassar ini.
3. Dugaan pemotongan dana SPPD masih didalami

Sementara itu, disinggung dugaan pemotongan fee 10 persen SPPD, lagi-lagi Dirman enggan untuk berkomentar. Dia mengaku dugaan pemotongan SPPD, termasuk tahun berapa saja praktik itu dilakukan masih ditelisik lebih jauh.
"Masih kami dalami juga soal itu. Makanya kami berencana untuk panggil kembali untuk menggali hal itu,"tandasnya.



















