Mataram, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat, memvonis 5 tahun penjara terhadap Ramlin, mantan Kepala Desa Waduruka, Bima. Dia menjadi salah seorang terdakwa perkara korupsi pengelolaan anggaran periode 2017-2018.
"Menjatuhkan pidana hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Ramlin sesuai dengan dakwaan primer dari jaksa penuntut umum," kata Hakim Ketua Kadek Dedy Arcana membacakan putusan Ramlin di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram seperti dikutip dari ANTARA pada Kamis (3/11/2022).