Bima, IDN Times - Terbukti dan diyakini melakukan korupsi secara bersama-sama, eks Kepala Dinas Sosial (Disos) Kabupaten Bima Andi Sirajudin divonis hukuman setahun penjara. Ia juga dihukum dengan denda Rp50 juta subsider sebulan kurungan penjara.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeru (Kejari) Bima Catur Hidayat mengatakan, keputusan status hukum itu berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 4923 K/Pid.Sus 2023 pada tanggal 12 Oktober 2023.
"Petikan putusan ini kami terima pada 20 November 2023 kemarin," katanya dikonfirmasi Selasa siang (21/11/2023).
