Bima,IDN Times- Anggota Polsek Woha mengamankan AK alias Ama Kero pada Jumat (10/6/2022). Warga Kecamatan Woha Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) itu diduga memperkosa cucunya kandungnya sendiri.
Korban yang masih berusia 15 tahun tersebut diketahui diasuh oleh pelaku sejak umur 3 tahun. Dia diasuh oleh pelaku setelah ibu bapaknya bercerai beberapa tahun silam.
