Mataram, IDN Times - Seorang pria inisial AW (34) beralamat di Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega memperkosa anak di bawah umur yang mengalami keterbelakangan mental. Dia mengancam akan memukul korban jika nafsu bejatnya tidak dilayani.
Pelaku tega memperkosa anak yang masih berusia 11 tahun di salah satu homestay yang berada di wilayah Cakranegara Kota Mataram. Pelaku sudah ditangkap aparat kepolisian dari Satreskrim Polresta Mataram. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
