Mataram, IDN Times - Tarif pendakian Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi naik mulai Senin, 3 November 2025, pekan depan. Kenaikan tarif pendakian Gunung Rinjani menindaklanjuti Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang kelas tiket masuk pengunjung wisata alam.
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Yarman menjelaskan beberapa jalur pendakian mengalami perubahan kelas yang berdampak pada penyesuaian tarif tiket masuk. Tiga jalur pendakian Gunung Rinjani yang sebelumnya kelas 2 menjadi kelas 3 dan tiga jalur pendakian yang sebelumnya kelas 3 menjadi kelas 2.
"Pemberlakuan tarif tiket masuk Taman Nasional Gunung Rinjani yang baru mulai sesuai Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 17 Tahun 2025 mulai berlaku Senin, 3 November 2025," kata Yarman di Mataram, Sabtu (1/11/2025).
