Tak Penuhi Kelayakan Sanitasi dan Limbah, BGN Tutup 105 SPPG di Lotim

Lombok Timur, IDN Times – Badan Gizi Nasional (BGN) menutup sementara ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di wilayah Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat. Penutupan ini dilakukan karena sebagian besar SPPG tersebut tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar serta belum mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).
Berdasarkan surat yang dikeluarkan BGN tertanggal 31 Maret 2026, total sebanyak 302 SPPG yang terkena sanksi diberikan tenggat waktu 24 jam untuk menghentikan operasional hingga dilakukan perbaikan sesuai rekomendasi dari BGN. Sementara untuk Lombok Timur total sebanyak 105 SPPG yang dihentikan.
1. Penutupan bersifat sementara

Koordinator Wilayah SPPG Lombok Timur, Agamawan, membenarkan adanya penutupan tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa penutupan ini bersifat sementara. Meski demikian, sejumlah SPPG yang terkena penutupan masih tetap melakukan pendistribusian makanan hingga kemarin karena telah melakukan pembelian bahan baku sebelum surat pemberitahuan diterima pada Selasa malam (31/3/26).
“Kalau untuk data pasti berapa SPPG yang ditutup, kita masih belum update. Datanya masih terus berubah. Penutupan itu masih bersifat suspen saja,” ujar Agamawan.
2. Disebabkan karena IPAL dan SLHS

Ia menjelaskan bahwa permasalahan utama yang menyebabkan penutupan adalah belum terpenuhinya IPAL dan SLHS. Pembuatan IPAL merupakan syarat mutlak yang seharusnya dipenuhi sebelum SPPG beroperasi. Namun, karena adanya percepatan realisasi program Makanan Bergizi Gratis (MBG), SPPG diberikan kesempatan untuk tetap running dengan kewajiban melakukan perbaikan jika IPAL belum memenuhi standar. Sayangnya, sebagian SPPG mengabaikan kewajiban tersebut.
Ia meminta kepada seluruh SPPG agar segera menyelesaikan masalah IPAL dan SLHS sesuai batas waktu yang ditentukan. Jika tidak diindahkan, BGN akan memberikan surat peringatan mulai dari SP1, SP2, hingga SP3. Apabila tetap tidak melakukan perbaikan, SPPG tersebut akan ditutup secara permanen alias dihentikan beroperasi.
“Kebijakan ini tak lain untuk kebaikan SPPG itu sendiri. Kalau IPAL-nya telah memenuhi standar, maka akan langsung mendapatkan sertifikat dari BGN,” imbuh Agamawan..
3. Siap berikan edukasi

Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Timur menyatakan kesiapan untuk memberikan fasilitasi serta edukasi kepada para pengelola dapur MBG agar dapat segera memenuhi persyaratan teknis yang diperlukan.
Kepala DLH Lombok Timur, DR. Pathurrahman, menegaskan bahwa peran dinas adalah memberikan pendampingan, khususnya terkait pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Kami siap memfasilitasi, terutama dalam memberikan edukasi terkait pembuatan dan pengelolaan IPAL,” ujarnya.
Pathurrahman menjelaskan, pihaknya telah turut membantu dalam sejumlah kegiatan pengangkutan sampah di lapangan. Menurutnya, pengelolaan limbah harus dilakukan secara tepat, baik untuk limbah cair maupun limbah padat, sehingga tidak berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
“IPAL yang baik itu harus terkelola dengan benar, baik limbah air maupun limbah padatnya, sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan,” pungkasnya.


















