Kota Bima, IDN Times- Sebanyak 37 orang Warga Binaan (WB) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pemberian remisi di Rumah Tahanan (Rutan) Bima. Dua orang di antaranya terpidana kasus korupsi. Mereka tidak diberikan bonus lantaran belum membayar denda.
"Kemudian 23 orang WB belum menjalani 6 bulan masa penjara dan 12 orang vonis baru. Jadi totalnya 37 orang yang gak dapat remisi kemerdekaan," terang Kepala Rutan Bima, Saleh Rabu (17/8/2022).
