Kota Bima, IDN Times - Seorang guru bernama St Maryam dibatalkan kelulusannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) fungsional guru lingkup pemerintah kota Bima tahun anggaran 2024. Sebelumnya, ia diumumkan lolos PPPK dengan status R2/L dalam jabatan Guru Agama Islam Ahli Pratama pada 1 Januari 2025 lalu.
"Iya benar, sesuai yang ada di dalam surat pengumuman itu," kata Kabid Pengadaan Mutasi Data dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, Abdurrahman dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025).